Dua Vonis Tipikor Buat Asak Makin Terdesak

Dua Vonis Tipikor Buat Asak Makin Terdesak

Firman Alias Asak--

BABELPOS.ID.- Firman alias Asak benar-benar dibuat semakin terdesak.  Dua vonis dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang tahun 2017, membuatnya semakin lama berada dalam penjara.

Vonis pertama Terdakwa Firman alias Asak, selaku Debitur 4 tahun penjara.  Posisinya selaku Direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ), juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa Firman juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 3,5 miliar.

BACA JUGA: Indikasi Tipikor di RSUP Air Anyir itu, 'Pengadaan'. 'Maling Besarkah'?

Vonis dibacakan tahun 2021 oleh ketua majelis hakim Efendi, didampingi hakim anggota MH Takdir dan Warsono di PN Tipikor Pangkalpinang.

Kasus terbaru, dibacakan (7/8) dengan vonis 5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggota Warsono dan M Takdir memvonis 5 tahun penjara pada sidang Senin (7/8). 

Denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Tidak cukup di situ Asak juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,275 Milyar dengan subsider 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Pilihan Pasca Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel: Buka, 'Nyanyi', atau 'Pasrah'?

Majelis menjeratnya dengan pasal  berupa primair   pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Eko Putra Astaman  dengan 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:Kapolda Dukung Usut 'Maling Besar', Dimulai dari Selidiki Tipikor RSUP

Tidak cukup di situ direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (HPJ) juga dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 2.275.300.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 9 bulan.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: