Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?

Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?

--

BABELPOS.ID.- Sidang korupsi pembiayaan pada petani ubi Kasesa Air Gegas, Bangka Selatan (Basel) bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. 

Tim JPU  Anton Sujarwo dan Doddy Darendra mulai mendudukan 3 terdakwa jadi pesakitan yakni Al Mustar als Aang als Batang (PNS Dinas Kesehatan Bangka Selatan), Kurniatiyah Hanom (mantan Kepala BPRS Cabang Muntok) dan Riduan (mantan Anggota DPRD Bangka Selatan). 

BACA JUGA:Dari Polda, Tipikor Ubi Kasesa Masuk Jaksa

Dakwaan tim JPU kepada para terdakwa dihadapan  Majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggota M Takdir dan Warsono menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam pusaran perkara yang dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 7 milyar.

Diungkapkan -dalam dakwaan- dimulai adanya nota kesepahaman antara pihak LPDB-KUMKM  dan PT  Bank BPRS tentang perkuatan permodalan untuk akses pembiayaan koperasi dan usaha mikro kecil nomor : 74/MOU/LPDB KUMKM/2016 dan nomor : 10/PK/BSB/XI/2016 tanggal 21 November 2016. Salah satu poin  teknis kerjasama bahwa kerjasama penyaluran dana LPDB   dengan pola chanelling eksekuting dan Bank sebagai avalist. 

BACA JUGA:Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?

Untuk menindak lanjuti MoU itu oleh Helli Yuda (Dirut BPRS) memerintahkan  Hanom selaku Kacab BPRS Muntok untuk mengelola dana pembiayaan dari LPDB-KUMKM itu. Penunjukan Hanom itu juga tak terlepas adanya peran Hanom -di awal lalu- yang telah mendampingi Helli Yuda ke LPDB-KUMKM. 

Seiring perjalanan dan proses pembiayaan itu ternyata mulai terjadi beragam manipulasi. Yakni  mulai dari persoalan lahan/tanah atau surat SP3AT. Identitas petani Air Gegas Bangka Selatan hingga transfer pembiayaan yang salah sasaran.*** 

Persisnya malapetaka mulai terjadi pada 20 Juni 2017 saat Hanom selaku pimpinan cabang BPRS Muntok yang nekad melakukan pencairan  pertama pembiayaan ubi kasesa sebesar Rp 4.927.499.000 bukanya kepada masing-masing dari 30 orang petani ubi Kasesa, Air Gegas tetapi malahan mencairkanya ke rekening  BCA milik terdakwa Al Mustar. 

BACA JUGA:Bancakan Tipikor Duit LPDB, Modusnya Pakai Ubi Kasesa?

Selain itu juga   pengajuan kredit 30  petani  itu  tidak bisa dicairkan karena nilai jaminan tidak mengcover daripada plafond -yang berkisar antara Rp 75 juta sd Rp 250 juta.  

Fatalnya lagi ternyata pencairan pertama itu  bukan berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM melainkan  bersumber dari dana likuiditas yang tersedia di PT BPRS Muntok sebesar Rp10.000.000.000. Ini tentu bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) nomor 069/SP3/LPDB-KUMKM/2017 tanggal 10 April 2017 Angka 16 huruf b penyaluran pembiayaan diperuntukan untuk UMKM yang memiliki kegiatan usaha di sektor usaha produktif dengan pemberian plafon per UMKM maksimal sebesar Rp250.000.000. 

Dalam pusaran perkara JPU menilai Hanom telah memperkaya orang-orang sebagai berikut: terdakwa Al Mustar  sebesar Rp 2.193.912.381,  terdakwa Riduan sebesar Rp1.520.000.000,00, saksi Sudarlin  sebesar Rp26.500.000, saksi Tanjaya sebesar Rp 20.000.000, Ahmad Husaini sebesar Rp24.000.000,  29  debitur/nasabah sebesar Rp 187.000.000 dan Yulianto  Satin  sebesar Rp 2.738.970.000.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: