Hasil Operasi Peti Polres Bangka Barat Amankan Enam Pelaku
--
MENTOK - Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap 5 kasus kegiatan tambang ilegal saat Operasi pertambangan ilegal (Peti) yang berlangsung sejak 1-12 Agustus 2023 lalu.
Pada kesempatan ini Wakapolres Kompol Andri Eko Setiawan SIK pada saat konferensi pers Kamis (17/8/2023) mengatakan, para penambang diamankan di tiga Kecamatan.
Andri menjelaska ada dua kasus masuk target operasi dan tiga kasus Non TO. Untuk kronologis ungkap kasus pertama yaitu pada Senin 31 Juli 2023 pihaknya berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS Desa Air Putih Mentok.
Masih dikatakan Andri, dari ungkap kasus pertama, ada 2 Laporan Polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga. Kegiatan pertambangan di Bukit Lintang ini masuk kategori TO.
Lalu pada Kamis 3 Agustus lanjut Andri, pihaknya mengungkap kasus ilegal mining di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT TEHP aktifitas penambangan ilegal di dekat tiang sutet PLN Desa Berang Simpang Teritip."Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku,”ujarnya.
Enam terduga pelaku di antaranya berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38), warga Desa Air Putih Kecamatan Mentok. Kemudian ZA (49), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27), warga Desa Kacung Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan kata Andri, yaitu 2 unit mesin tanah, 2 unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah dan 3 buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan.
"Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan 6 orang tersangka dikenakan Pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: