Dedek, Leo, Ichan dan Aminudin Senang Dapat Remisi Langsung Bebas saat HUT RI, Janji Berkelakuan Baik di Masya

Dedek, Leo, Ichan dan Aminudin Senang Dapat Remisi Langsung Bebas saat HUT RI, Janji Berkelakuan Baik di Masya

--

BABELPOS.ID,PANGKALPINANG - Empat narapidana Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan remisi langsung bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 Tahun 2023.Ke empat narapidana tersebut yakni

Anwar Dedek alias Dedek (44), Leo Chandra alias Ichan (24), Aminudin alias Amir (36) dan Dadun (32). 

Senyum sumringah pun terpancar dari wajah keempatnya. Terlebih saat menerima secara langsung Surat Keputusan Remisi Bebas dari Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kamis (17/8/2023). 

BACA JUGA:938 Narapidana dan Anak Binaan Lapas Tua Tunu Terima Remisi Umum

Pantauan Babel Pos dilokasi, sebelum keluar menghirup udara bebas, keempatnya pun sempat menerima arahan dari Kalapas Pangkalpinang yang diakhiri dengan foto bersama. 

"Alhamdulillah senang rasanya bisa bebas dan akhirnya bisa kembali pulang ke rumah," ujar Anwar Dedek alias Dedek kepada Babel Pos sebelum meninggalkan Lapas Pangkalpinang. 

Warga Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang itu mengaku bahwa dirinya sudah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan atas kasus pencurian yang dilakukannya pada 2022 lalu. 

BACA JUGA:Siapkan Bonus Rp35 Juta Bagi Peraih Emas, Algafry Lepas Kontingen Bangka Tengah pada PORPROV 2023

Selama menjalani masa hukuman tersebut, dirinya mengaku mendapatkan pelayanan yang sangat baik dari Lapas Pangkalpinang. 

"Semua petugas-petugasnya baik, kita juga dilayani dengan baik. Jadi meski berada di lapas, kita seakan-akan merasa di rumah," kata Dedek. 

Kini setelah bebas dari lapas, Dedek mengaku hanya ingin menjadi orang baik di tengah masyarakat. 

"Ya belum tau kita mau apa setelah bebas ini, yang jelas saya ingin jadi orang yang lebih baik," ucapnya. 

BACA JUGA:Si Kembar Nakula dan Sadewa Paskibraka Bangka Tengah Mimpi Jadi Polisi

Senada dengan Dedek, Leo juga mengaku gembira karena sudah selesai menjalani masa pidananya. 10   bulan berada didalam penjara atas kasus pencurian, banyak hal yang didapatkannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: