Nongkrong Pinggir Sungai Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar Sabu

Nongkrong Pinggir Sungai Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar Sabu

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.-Sindi/yandi-

BABELPOS.ID, KOBA - Satuan Restik Polres Bangka Tengah kembali mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket kecil atau seberat 4,61 gram pada Rabu, (2/8/2023).

Pelaku ditangkap saat sedang asik nongkrong di pinggir sungai Jl. Laut, Kecamatan Koba.

BACA JUGA:Speedboat Bawa 3 Kg Sabu Gagal Masuk Babel

Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan perihal ungkap kasus tersebut

"Ya ada satu ungkap kasus. Pelaku kami amankan saat nongkrong di pinggir sungai Jalan Laut Koba, yang mana sebelumnya kami memang sudah memperoleh informasi tentang pelaku ini," terangnya.

BACA JUGA:Dari Supir Banting Stir Jadi Pengedar Sabu. Kini 'Istirahat' di Sel Poresta

Dikatakan Iptu Windaris, pelaku atas nama Aldo (19 tahun), diamankan karena memiliki 12 paket kecil atau 4,61 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Iptu Windaris menuturkan bahwa ungkap kasus bermula dari adanya informasi terkait aktivitas pelaku yang diketahui berprofesi sebagai bandar narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah.

"Pelaku diamankan saat nongkrong di pinggir sungai Jl. Laut Koba, lalu tim Restik melakukan upaya penggeledahan, dan dari penggeledahan ini ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Camel warna biru," terang Iptu Windaris.

BACA JUGA:Tim Kalong Gagalkan Transaksi Sabu Sistem Tempel, Dua Pemuda Mentok Diamankan

Lebih lanjut, dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dibungkus plastik strip bening, 1 buah Plastik Strip Bening kosong, dan 1.buah Kotak rokok Camel warna Ungu.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," tutup Iptu Windaris. (*)

BACA JUGA:Diciduk Tim Kalong, Pria Ini Buang 44 Paket Sabu di Pinggir Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: