Pengedar Uang Palsu Asal Palembang Ditangkap

Barang Bukti yang diamankan Polisi.--
BABELPOS ID, JEBUS - Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial RDH alias AD (24), warga asal Palembang, hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan terjadi di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif menyusul adanya laporan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng.
BACA JUGA:Saat Hakim Rizal Kena Hukuman Non Palu 2 Tahun, Derit Tetap Kepala PN Koba
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku diketahui baru tiba di Jebus satu hari sebelum penangkapan, dengan tujuan pribadi untuk mengunjungi pacarnya.
Namun sesampainya di wilayah tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mencoba mengedarkan uang palsu.
BACA JUGA:Curi Motor Terparkir, Warga Toboali Diringkus di Sungailiat
“Tersangka ternyata sudah beroperasi di Palembang selama kurang lebih dua bulan, berdasarkan pengakuannya.
Selama di sana, ia memperkirakan telah mencetak uang palsu antara Rp4 juta hingga Rp5 juta,” jelas Kapolres.
Di Jebus, tersangka membawa uang palsu senilai Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100.000.
Uang tersebut sempat dibelanjakan di dua lokasi, sebelum keberadaannya terpantau oleh anggota Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Puluhan Warga 8 Desa di Bangka Gelar Aksi di PT Timah, Ini Tuntutannya
Barang Bukti yang Diamankan:
Uang palsu:
Pecahan Rp100.000 sebanyak 8 lembar (sisa dari Rp1,5 juta yang dibawa pelaku ke Jebus, tersisa sekitar Rp800 ribu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: