Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu

Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu

Tersangka saat diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang.-Agus -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Andika Pratama alias Dika (30), rupanya tak kapok meski belum satu tahun keluar dari penjara akibat kasus narkoba. Warga Jalan Jendral Sudirman RT 006 RW 002 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ini kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. 

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, karena diduga kembali melakukan perdagangan narkoba atau jual beli narkoba jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA:Pengedar Diciduk Bersama 11 Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, tersangka ditangkap pada Minggu (6/8/2023) lalu sekira pukul 21.30 WIB di Kantor PT PAN Expres Angkasa di Jalan Kerisi RT 001 RW 001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. 

"Tersangka seorang residivis narkoba yang baru bebas pada tahun 2022 lalu. Sebelum penangkapan, kami sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Rabu (9/8/2023). 

BACA JUGA:Bandar Botak Ditangkap, BB 28 Paket Sabu

Antoni mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Dimana lokasi tersebut, kerap dijadikan sebagai titik transaksi sabu. 

Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka bekerja sebagai satpam di PT PAN Expres Angkasa. Saat kita geledah, awalnya kita temukan satu unit handpone merk Oppo A57 dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau di pos security PT PAN Expres Angkasa, kemudian kita temukan sebuah tas yang di dalamnya terdapat tiga bungkus besar diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu, satu plastik strip bening besar, satu plastik strip bening sedang, satu kresek warna hitam dan satu kotak warna hitam," beber Antoni. 

BACA JUGA:Nongkrong Pinggir Sungai Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar Sabu

Lanjut Antoni, penggeledahan terhadap tersangka tidak sampai di.situ saja. Pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. 

Alhasil, kata dia, ditemukan tiga bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis sabu, dua skop terbuat dari pipet plastik, satu buah timbangan digital ukuran kecil, satu buah timbangan ukuran besar, satu buah kaleng gudang garam dan satu ball plastik strip bening.

"Saat ditanyakan narkotika tersebut milik siapa, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dengan barang bukti sabu seberat 71,62gram di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas Antoni. 

BACA JUGA:Speedboat Bawa 3 Kg Sabu Gagal Masuk Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: