Keterlaluan!!! Pria di Pangkalpinang Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun

Keterlaluan!!! Pria di Pangkalpinang Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun

Tersangka Saat Diamankan di Mapolresta Pangkalpinang..-Agus-

Sampai saat ini, ditambahkan Mantan Kabag Ops Polres Babar ini, pelaku masih dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Evry.(*)

BACA JUGA:Katanya Mengusir Jin, Dua Anak Bawah Umur Dicabuli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: