Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu

Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu

Tersangka saat diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang.-Agus -

Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik strip bening besar, satu plastik strip ukuran sedang, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone merk Oppo A57, satu unit handpone Nokia, satu ball strip bening ukuran sedang, satu buah timbangan digital ukuran kecil, satu buah timbangan ukuran besar, satu buah tas yang bertuliskan "Epidemic", satu buah tas yang bertuliskan "Crossmax 5.0" dan satu unit motor yamaha NMAX warna hijau dengan BN 3977 AD.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas perwira balok tiga ini.(*)

BACA JUGA:Simpan 45 Bungkus Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Air Itam Diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: