Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Sudah Mafia Kelas Wahid!

Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Sudah Mafia Kelas Wahid!

--

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Muntok Doddy Darendra Praja, mulai menyidangkan di PN Tipikor Pangkalpinang perkara Tipikor penyelenggaraan transmigrasi  di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) tahun 2021 (8/8). 

BACA JUGA:Sanksi Pecat bagi Oknum BPN Terlibat Bagian Mafia Tanah

Dalam dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Mulyadi beranggota  M Takdir dan Warsono, jaksa baru mendudukan 5 -dari 6 orang- terdakwa dari PNS level Kabid dan Kasi hingga honorer. 

Masing-masing yakni:  Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat), Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi), Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi), Hendry (mantan Kades Jebus), dan Ansori (honorer BPN Bangka Barat).

Dalam dakwaan diungkapkan  kerugian keuangan negara terbilang lumayan besar yakni sejumlah Rp 5.468.860.000 dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Bangka Barat nomor : 700/001/IRDA/2022 tanggal 06 Februari 2022.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: