Korbankah Penjual Ginjal ini? Ada Guru, Pedagang, Lulusan S2?

Korbankah Penjual Ginjal ini? Ada Guru, Pedagang, Lulusan S2?

--

Ia menjelaskan, para tersangka menjanjikan uang besar senilai Rp 135 juta kepada korban, termasuk lulusan S2 itu.

Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus TPPO dan sindikat jual-beli ginjal jaringan Kamboja di Bekasi.

Mirisnya salah satu 12 tersangka di antaranya ada seorang oknum polisi berinisial Aipda M yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Ngeri! Bocah 11 Tahun Diculik dan Dibunuh Demi Organ Tubuh, Pelaku: Uangnya Buat Beli Laptop

Selain Aipda M, terdapat pula seorang pegawai Imigrasi berinisial AH dan satu orang WNA.

Untuk melancarkan aksi kejahatan ini para tersangka berselancar di media sosial Facebook untuk menjaring korban.

Dari sana mereka mendapatkan korban yang mau ditawari untuk melakukan pendonoran transpalansi ginjal secara ilegal.

Dalam kasus ini Aipda M disangkakan Pasal 22 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedang pegawai Imigrasi AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.***

artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul:

https://disway.id/read/714667/miris-karena-faktor-ini-lulusan-s2-universitas-ternama-tergiur-jual-ginjalnya-di-bekasi-ke-sindikat-kamboja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: