Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Kekerasan: Polresta dan Pemkot Pangkalpinang Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Kekerasan: Polresta dan Pemkot Pangkalpinang Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Penandatanganan perjanjian kerjasama pencegahan, penanganan, dan perlindungan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang (TPPO) di Kantor Walikota Pangkalpinang pada Selasa (5/8/2025).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani perjanjian kerjasama pencegahan, penanganan, dan perlindungan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang (TPPO) di Kantor Walikota Pangkalpinang pada Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin,, Dandim 0413/Bangka, Sekda Pemerintah Kota Pangkalpinang, dan Kepala OPD Pemkot Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Malam-malam, Relawan Rato-Ramadian Datangi KPU Bangka

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan sinergi dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di Kota Pangkalpinang.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Polresta Pangkalpinang dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO. 

BACA JUGA:Optimis Sekda Mie Go Pangkalpinang 2026 - 2027 Zero Stunting

Perjanjian kerjasama ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerjasama dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan penanganan kasus-kasus tersebut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan komitmen Polresta Pangkalpinang dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Jembatan Sementara Jeriji - Tepus Sudah Selesai, Kini Tinggal Menunggu Jembatan Utama

Kapolresta juga berharap bahwa perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan penanganan kasus-kasus tersebut.

"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di Kota Pangkalpinang," tutur Kapolresta. 

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan, Zaman Wako Molen 4 Puskesmas Ini Dibikin Megah dan Nyaman

Untuk itu, perwira melati tiga ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif membantu pihak kepolisian jika mengetahui adanya kejadian kekerasan khususnya yang dialami perempuan dan anak. 

"Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan TPPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: