Ditjen Otda Beberkan Fakta Ini: Banyak Perda Copy Paste
Sambutan Dirjen Otda Kemendagri membuka Rakornas Bapemperda.-Julian -
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik mengapresiasi terlaksananya Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se-Indonesia 2023 di Bangka Belitung (Babel).
Akmal berharap, esensi Rakornas Bapemperda dapat dimaknai para peserta guna menghasilkan produk hukum berupa peraturan daerah yang baik, selain memupuk energi positif dalam membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembentukan Perda.
"Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara lebih maksimal. Oleh karena itu, melalui Rakornas ini diharapkan terbangun komitmen yang tangguh para stakeholder, utamanya Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD yang berperan strategis dalam meningkatkan kualitas Perda yang implementatif," kata Akmal dalam pembukaan Rakornas Bapemperda 2023, Kamis (6/7).
BACA JUGA:Rakornas Bapemperda se-Indonesia Akan Putar Roda Ekonomi Kepulauan Babel
Bukan sebaliknya, alias perda asal jadi. Sebab, disinggung mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) ini, masih banyak ditemukan di kementeriannya perda yang hanya menjiplak atau copy paste. "Ada itu, enggak usah saya sebutkan daerahnya. Diverifikasi (Perda copy paste) kadang-kadang lupa mencabut nama (daerah asal yang di-copy paste)," beber Akmal.
Saat ditanya, lanjut Akmal, daerah bersangkutan beralasan karena ada banyak keterbatasan. Baik itu ketersediaan anggaran hingga tenaga ahli hukum. "Untuk lewat forum ini, kita harap ini dapat diperbaiki," pintanya.
Ia menambahkan, sesuai mekanisme, pembentukan Perda perlu mengedepankan semangat penyederhanaan proses yang implementatif, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Hal tersebut guna menjawab peluang dan tantangan di masa mendatang, khususnya dalam merespon percepatan atas penyelesaian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang," jelasnya.
BACA JUGA:Rakornas Bapemperda se-Indonesia Berpotensi Sedot Ribuan Peserta ke Babel
Besar harapan, sebut Akmal, atas tercapainya kesepakatan Forum Bapemperda dalam Rakornas kali ini, sebagai wadah dalam penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat hingga daerah yang secara teknisdilaksanakan melalui Perda.
Sehingga mampu mewujudkan percepatan, peningkatan dan perkembangan ekonomi daerah yang tentu akan berimplikasipada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah, khususnya terkait implementasi perda sebagai bentuk kebijakan daerah.
"Terlebih terhadap tindak lanjut penetapan Cipta Kerja sebagai langkah reformasi regulasi dari pusat hingga daerah dalam kerangka otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi," ungkapnya.
Rakornas Bapemperda sendiri dihadiri para Ditjen Kementerian, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, Ketua DPRD, Ketua Bapemperda, Sekretaris DPRD hingga Kepala Biro Hukum se-Indonesia. Tampak juga Penjabat Gubernur Babel Suganda P Pasaribu dan Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi.(**)
BACA JUGA:Giliran Bapemperda Soroti Pelantikan, Empat OPD Segera Dipanggil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: