Walhi Babel Minta Pusat Cabut PP 26/ 2023, Jessix: Ancaman Bencana Ekologis
Ilustrasi laut-Ist-
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 tahun 2023. Pasalnya, PP yang memberi ruang untuk ekspor pasir olahan sedimentasi itu bila diterapkan akan menjadi ancaman bencana bagi Babel.
Direktur Eksekutif Walhi Babel, Jessix Ammudian mengatakan Babel merupakan daerah yang luasnya mencapai 8,1 juta hektar. Sekitar 6,5 juta hektar merupakan perairan. Sebagai daerah kepulauan yang berusia sekitar 250 juta tahun Babel terdiri 948 pulau kecil, dan dua pulau besar, merupakan bagian tin belt Asia Tenggara.
Kondisi Babel untuk daratan dan perairan kaya dengan timah yang mana kekayaan mineral ini membuat Babel dieksploitasi timahnya, sejak ratusan tahun lalu. Setelah Reformasi 1998, penambangan timah di Babel kian massif dilakukan bukan hanya di darat, juga di perairan. Baik dilakukan perusahaan maupun masyarakat. Aktivitas penambangan timah di perairan ini menyisakan tailing yang diperkirakan jutaan ton mengendap di daratan dan dasar perairan Babel.
BACA JUGA:Ambulans Tabrakan di Desa Kacung, Pasien Darurat yang Dibawa Meninggal Dunia
BACA JUGA:Dua Jamaah Babel yang Wafat, Satu di Mina, Satu di Pos Kes. Arofah
Terkait keputusan pusat pada 15 mei 2023 mengeluarkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Pasir Laut Walhi Babel tidak sepakat untuk diterapkan. Walhi Babel menilai, sekilas PP ini menjadi solusi lingkungan terkait menumpuknya sedimen pasir di perairan Indonesia seperti di Babel.
"Tapi berdasarkan kajian kami, PP tersebut justru mendorong kian maraknya aktivitas penambangan di perairan Babel. Dapat dibayangkan hadirnya ratusan hingga ribuan kapal isap di perairan Kepulauan Babel," kata Jessix Ammudian, Jumat (30/6).
BACA JUGA:Warga Manggar Tangkap Ikan Pakai Bom di Perairan Gelasa
BACA JUGA:Pilih Mana, Daging Sapi atau Kambing? Cek Dulu Sini...
Menurutnya, aktivitas ini tentunya menambah laju kerusakan perairan, yang berdampak kian terancamnya ruang hidup masyarakat lokal di 160 desa yang berada di wilayah pesisir Babel. Kerusakan juga akan berpotensi besar pada terumbu karang, mangrove pesisir, hilangnya tradisi masyarakat lokal hingga persoalan sosial.
Tak hanya itu, akan meningkat pula potensi bencana banjir, puting beliung, abrasi dan intrusi air laut di Babel. Hingga berujung pada potensi hilangnya jiwa manusia akibat aktivitas kecelakaan tambang.
"Untuk itu kami dari Walhi Babel menilai PP tersebut merupakan ancaman baru bagi bencana ekologis, sehingga kami menyatakan menolak dan menuntut pencabutan PP Nomor 26 Tahun 2023," tegasnya.(*)
BACA JUGA:'Maling Besar' Tetap Misteri? Ke KPK, Pj Gubernur Temu Deputi Didik
BACA JUGA: Transfer ke Sesama Bank BCA Kini Kena Biaya Rp6.500 Per Transaksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: