Warga Manggar Tangkap Ikan Pakai Bom di Perairan Gelasa
Barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Gelasa.-Reza-
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Akhirnya seorang nelayan berinisial Al ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom ikan dengan di perairan Gelasa, Bangka Tengah.
Penetapan tersangka pada pria 61 tahun warga Manggar, Belitung Timur itu setelah penyidik Gakkum Polairud Polda Bangka Belitung melakukan gelar perkara.
"Untuk saat ini 1 tersangka telah ditetapkan oleh penyidik. Terkait perkara tindak pidana perikanan yakni melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Gelasa Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (25/6/23) lalu," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo.
"Penetapan ini sendiri telah berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara," sebutbya.
BACA JUGA:Polda Limpahkan Tersangka Kasus Perjudian Online Higgs Domino Island ke Kejaksaan
Dalam pengumpulan alat bukti ini, diungkapkan Jojo, terdiri dari keterangan saksi, surat hasil uji sample dan kaji ulang dari BKIPM serta Keterangan ahli dari DKP Babel.
Selain itu, diungkapkan Jojo, terdapat juga barang bukti yakni 2 unit kapal motor (KM), 1 unit GPS, ikan campuran seberat 800 kg. 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.
BACA JUGA:Empat Tersangka Pencurian di Parai dan Batu Bedaun Ternyata Residivis
Tersangka telah dijerat dengan pasal 84 ayat (2) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Kasus sendiri berawal pada Minggu (25/6/23), sekira pukul 22.30 WIB, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.
BACA JUGA:SU Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Hewan Dilindungi
Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 unit kapal tersebut di dua lokasi berbeda. Yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang.
Setelah diamankan, tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti 1 raga botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada di salah satu kapal.
BACA JUGA:Setelah Debitur BPRS Babel, Yudi Ditahan, Jaksa: Tiga Tersangka Dulu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: