'Maling Besar' Tetap Misteri? Ke KPK, Pj Gubernur Temu Deputi Didik
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Soal 'maling besar' di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) yang pernah diungkapkan Penjabat Gubernur Suganda P Pasaribu, hingga saat ini tetap menjadi sebuah misteri.
Jika pun benar, hanya Pj Gubernur dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lah yang tahu. Publik hanya menunggu kabar kejutannya.
Diwawancarai wartawan, Pj Gubernur tetap enggan memberitahukan kebenaran pelaporan yang ia adukan ke KPK RI. Alasan Suganda, takut akan menjadi fitnah. "Saya boleh melapor, tapi enggak boleh ngomong apa-apa nanti jadi fitnah," sebut Suganda usai melaksanakan rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023 bersama KPK, Selasa (27/6).
BACA JUGA: Indikasi Tipikor di RSUP Air Anyir itu, 'Pengadaan'. 'Maling Besarkah'?
Saat mendatangi KPK, Suganda membenarkan bahwa dirinya telah bertemu dan berkoodinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KP RI Didik Agung Widjanarko. "Ketemu beliau saya sehat-saya, eh pulang-pulang kencot (pincang)," tuturnya.
Sebelumnya di rakor bersama KPK, Suganda menegaskan Pemprov Babel tidak main-main dalam persoalan akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan guna antisipasi sebelum terjadi korupsi, tentunya dengan tata kelola yang baik harus didahulukan.
"Namun jika ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, maka silakan bapak/ibu (KPK), proses sesuai ketentuan yang berlaku. uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," tegasnya.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko membenarkan bahwa jauh-jauh hari sebelum acara ini, pihaknya dan Pj Gubernur telah berkoordinasi tentang tata kelola pemerintahan. "Beliau datang berkoodinasi banyak hal, dengan pimpinan dan saya, banyak yang dibahas. Intinya untuk perbaikan tata kelola pemerintahan," ujar Didik.
BACA JUGA:'Maling Besar' Harus Dipertanggungjawabkan
Disinggung dengan si "Maling Besar", Didik menerangkan bahwa hal itu bukan bidangnya. Akan tetapi ada deputi lain yang berkewenangan menjalani tugas tersebut.
''Kalau melaporkan adanya dugaan tindak pidana itu ada yang lain (deputi). Kan (KPK) itu ada deputi pengaduan masyarakat, kedeputian koordinasi dan Supervisi, ada penindakan, pendidikan dan peranserta masyarakat hingga pencegahan. Jadi masing masing kita (KPK) punya (kedeputian)," jelasnya.
BACA JUGA:Kapolda Dukung Usut 'Maling Besar', Dimulai dari Selidiki Tipikor RSUP
"Kalau beliau melaporkan (dugaan tipikor), berarti itu ke pengaduan masyarakat. Kalau berkaitan dengan tata kelola pemerintahan itu ke kami. Intinya sepanjang itu mau koordinasi, kami menerima. Siapapun, kalau mau dikoordinasikan datang ke kami," imbuhnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: