Begini Peran Mantan Walikota Pangkalpinang yang Membawanya Jadi Saksi Tipikor Sawit Bos Afen

Sidang lanjutan Tipikor Sawit dengan terdakwa Afen Bangka di Pengadilan Tipikor Palembang. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PALEMBANG - Pusaran perkara tipikor penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM), di Kabupaten Musi Rawas, mengungkap fakta yang mencengangkan. Terungkap di persidangan Tipikor Palembang, Jumat siang (1/8) kalau pusaran perkara yang diduga kuat merugikan keuangan negara mencapai Rp 121 miliar itu menyeret dugaan peran dari seorang Muhammad Irwansyah.
Wawan -sapaan akrab- adalah mantan Walikota Pangkalpinang. Periode jabatannya 2013 sd 2018, menggantikan Walikota sebelumnya Zulkarnain Karim.
Perkara tipikor ini telah menjerat Effendi Suyono als Afen asal Bangka sekaligus Direktur PT DAM. Pihak JPU dari Kejati Sumsel mencecar peran Wawan sedari awal perusahaan DAM berdiri hingga hubunganya dengan terdakwa utama Afen.
Dalam perkara yang menjerat bos sawit asal Bangka, Effendi Suyono alias Afen bersama beberapa terdakwa lainya, saksi Irwansyah dicecar di antaranya terkait soal keberadaan PT DAM serta hubungannya dengan terdakwa Afen l.
Di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, Wawan akui kalau dirinya selaku pemilik PT DAM di awal lalu. Tepatnya di tahun 2008. Namun kemudian di take-over kepada Afen tahun 2010. "Saat saya pegang perusahaan itu tidak aktif, lalu beralih ke pak Afen," akunya.
Suami dari Dessy Ayutisna itu juga tidak mengelak soal kedekatan hubungannya dengan terdakwa Afen. Bahkan kedekatan itu diakuinya sudah terjalin sejak lama. Ini dilatar belakangi hubungan kedaerahan sesama Bangka. "Juga kedekatan antar sesama orang tua," akunya.
BACA JUGA:Mantan Walikota Irwansyah Jadi Saksi di Sidang Tipikor Bos Sawit Afen
BACA JUGA:Sidang Bos Sawit Afen, Saksi dari Dinas Kehutanan Ungkap Hal Ini
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejati Sumatera Selatan, yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat pengakuan hak (SPH) atas lahan perkebunan sawit seluas total 10.200 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5.974 hektare ternyata merupakan aset milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
Selain Afen, sederet nama terdakwa yakni mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo, Bachtiar (2010-2016).
Dalam pusaran perkara, Afen selaku Direkrur PT DAM telah menitipkan uang senilai Rp 61,3 miliar ke pihak penyidik sebagai bentuk itikad baik pengembalian kerugian negara.
Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: