Indikasi Tipikor di RSUP Air Anyir itu, 'Pengadaan'. 'Maling Besarkah'?
--
BABELPOS.ID.- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Widjanarko memaparkan, ada 8 area program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi.
Masing-masing perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, dan tata kelola desa.
''Titik rawan korupsi di daerah, diantaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel. Dari tahun 2004-2022, telah ada 155 Kepala Daerah yang tersandung penanganan tindak korupsi oleh KPK," ujar Didik.
BACA JUGA:'Maling Besar' Harus Dipertanggungjawabkan
Hal itu ia kemukakan dalam rapat korrdinasi yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023, bersama KPK, di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur, Selasa (27/6).
Untuk itu, ia berupaya agar pemerintah daerah dapat menjalankan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran hukum.
Hal yang cukup menarik, dari apa yang dikemukakan Didik ini, --terkait dengan indikasi dugaan Tipikor di RSU Provinsi, Air Anyir--, adalah menyangkut pengadaan yang masuk di dalam 8 area program intevensi pencegahan korupsi.
RSUP Air Anyir, Bangka Belitung, saat ini memang lagi seksi-seksinya sehingga terus dibidik. Ini tak terlepas dari proyek pengadaan MOT berupa peralatan untuk pelaksanaan operasi seharga Rp 5.798.000.000 yang sudah 2 tahun tak digunakan dan terindikasi sia-sia.
BACA JUGA:Kapolda Dukung Usut 'Maling Besar', Dimulai dari Selidiki Tipikor RSUP
Di sisi lain, Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu sempat geram hingga mencetuskan ada 'maling besar' di Pemprov Babel.
Tak cukup di situ saja, sorotan kembali datang pada proyek yang baru tak lain adalah pada pengadaan radio terapi atau Linac tahun 2022 senilai hampir Rp 50 milyar. Linac merupakan mesin yang biasanya digunakan untuk memberikan perawatan radiasi sinar eksternal kepada pasien kanker.
Proyek Radioterapi tersebut merupakan pengadaan Juli 2022. Dalam waktu yang sama juga terdapat anggaran Rp 24 milyar dalam membangun gedung Radioterapi. Disertai dengan Rp 61 milyar untuk belanja alkes lainya. Ironinya belanja proyek fantastis Rp ratusan milyar tersebut bersumber dari pinjaman dari PT SMI.
BACA JUGA:Menjaga Esensi 'Maling Besar'
Suganda: Yang Bandel, Proses
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: