Laka Kerja Mitra di Area PT DAK, Disnaker Dalami SOP dan K3

Laka Kerja Mitra di Area PT DAK, Disnaker Dalami SOP dan K3

--

PERISTIWA kecelakaan kerja yang merenggut nyawa salah satu pekerja di wilayah operasional PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DAK) Unit Galangan Selindung Pangkalpinang, tetap menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung (Babel).

--------------

KABID Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnaker Babel Agus Afandi menjelaskan, pemeriksaan awal telah dilakukan pihaknya saja belum bertemu langsung pihak managemen perusahaan yang menaungi pekerja tersebut.

"Tim kita sudah turun, hanya saja perwakilan perusahaan yang menaungi pekerja sedang berada di luar kota. Maka kita jadwalkan lagi pemeriksaannya," jelas Agus dikonfirmasi Babel Pos, Selasa (20/6).

BACA JUGA:PT DAK Produksi Tiga Unit Kapal untuk Transportasi Warga Teluk Wondama Papua Barat

Pemeriksaan, lanjut Agus, dijadwalkan Rabu (21/6) hari ini sesuai konfirmasi kesediaan pihak managemen perusahaan. "Informasi awal yang kami terima, pekerja itu bukan pekerja di PT DAK, melainkan mitra perusahaan. Oleh karena itu kami akan minta keterangan dari manajemen perusahaan itu, terkhusus mengenai SOP K3 (sandar operasional prosedur keselamatan kesehatan kerja)," jelas Agus.

Ditegaskan Agus, sesuai kesepakatan kedua perusahaan yang bermitra harusnya SOP K3 menjadi hal yang prioritas, berikut juga pengawasannya. "Bukannya membela PT DAK, tapi untuk SOP K3 mereka sudah jelas, dan seharusnya perusahaan yang bermitra dengan mereka pun sudah harus sama menjalankan SOP K3 itu," terangnya.

Agus melanjutkan apakah perusahaan itu lalai melaksanakan SOP K3, atau ada hal lainnya baru diketahui setelah pemeriksaan ke lapangan. "Nanti hasilnya akan kami sampaikan, apakah benar ada kelalaian SOP K3 atau hal lain. Jika ada dari kami hanya sebatas sanksi administrasi saja, itu pun melihat dari kesalahannya," imbuhnya.

Pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas Disnaker Babel juga akan melihat pemenuhan hak-hak korban maupun keluarga korban.

Terpisah, Kadiv SDM dan Administrasi Umum PT DAK Firmansyah Azhar Rani membenarkan peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasi PT DAK, perusahaan menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa kecelakaan yang menimpa salah satu pekerja dari mitra DAK, yakni PT Usaha Setyawan Mandiri (USM).

"Saat ini perusahaan fokus terhadap langkah-langkah penanganan yang berkaitan dengan hak- hak terhadap korban. Juga dapat kami sampaikan, bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib," jelasnya waktu itu.

"Dalam kondisi berkabung ini, kedepan perusahaan akan semakin konsern untuk pelaksanaan manajemen keselamatan kerja dimana PT DAK sendiri adalah perusahaan yang menerapkan standara kesehatan dan keselamatan kerja yang tinggi dengan menerapkan standar pengelolaan OHSAS 1800:2007 dimana untuk itu perusahaan mewajibkan seluruh karyawan untuk mematuhi aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)," jelasnya.

Bagi perusahaan, sebut Firmansyah, bahwa prosedur K3 pada galangan kapal adalah aspek yang sangat peting bagi perkerja, para pekerja galangan kapal memiliki berbagai resiko bahaya dengan berbagi potensi fatal jika prosedur keselamatan dan kesehatan tidak diperhatikan. "PT DAK menyadari hal tersebut sehingga telah merencanakan keselamatan kerja sejak karyawan berada ditempat kerja," tutupnya.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: