CV Ghuno Dhio Blacklist, Dermaga Pantai Lampu Tak Selesai, Faktor Alam Jadi Alasan

CV Ghuno Dhio Blacklist, Dermaga Pantai Lampu Tak Selesai, Faktor Alam Jadi Alasan

Firmansyah --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pengerjaan proyek dermaga menuju tempat wisata pantai lampu tak selesai, hal ini dilihat setelah CV Ghuno Dhio selaku kontraktor pengerjaan dermaga tersebut tak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Proyek yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.2,5 miliar tersebut tak selesai kendati sudah dilakukan masa perpanjangan sebanyak 2 kali.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Basel Firmansyah membenarkan bahwa CV Ghuno Dhio telah di-balcklist akibat pengerjaan proyek dermaga tersebut tak selesai.

"Iya, memnag benar proyek pengerjaan dermaga tersebut tak selesai dan mereka sudah mendapatkan 2 kali perpanjangan waktu," ucapnya, Rabu (05/06).

BACA JUGA:Sedot Rp 32 Miliar Rehab 4 Unit Dermaga Rakyat & Pelebaran Jalan Pelabuhan Sadai

BACA JUGA:Mega Proyek Landscape Wisata dan Wahana Permainan, Pemkab Basel Siapkan Anggaran Segini

Disebutkan Firmansyah, CV Ghuno Dhio sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan sebanyak 90 hari. Yang pertama selama 40 hari lalu, yang kedua selama 50 hari, tetapi tetap saja tak selesai dan hanya selesai sebesar 82 persen pengerjaannya.

Perpanjangan waktu ini juga sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa perpanjangan waktu selama 50 hari, apabila pekerjaan tahap 1 atau jilid 1 ini tak selesai.

"Sudah kita kasih perpanjangan waktu sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, tetapi pihak perusahaan tetap tidak bisa menyelesaikannya," sebutnya.

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPRD Basel Ingatkan Kontraktor Proyek: Selesaikan Tepat Waktu, Terakhir 27 Desember!

BACA JUGA:Ini Peringatan Bupati Riza Kepada Pemenang Proyek di Basel

Berdasarkan pantauan di lapangan salah satu faktor pekerjaan ini tidak selesai karena faktor alam, seperti keadaan air laut kadang tenang kadang bergelombang kuat, sehingga sudah diberikan perpanjangan waktu pekerjaan dermaga tersebut tak selesai.

Atas tidak selesai pekerjaan ini pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang mengaudit berapa sisa pembayaran yang dibayarkan ke kontraktor tersebut, karena pihaknya sudah melakukan pembayaran atau pencairan sebanyak 2 termin berdasarkan dari hitungan konsultan pengawas terkait pekerjaan tersebut sebelum habis masanya sudah selesai sebesar 82 persen.

"BPK sekarang sedang menghitung apakah sudah sesuai apa belum, dan berdasarkan dari perhitungan dari BPK tersebut, namun pihaknya belum mencairkannya karena baru mencairkan pada termin ke dua dari pekerjaan tersebut sekitar 60 persen," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: