Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Pangkalpinang Koordinasikan Data Warga Binaan ke BPJS Kesehatan

Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Pangkalpinang Koordinasikan Data Warga Binaan ke BPJS Kesehatan

Koordinasi layanan kesehatan warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengab BPJS Kesehatan.--Agus

Hal ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerataan kepesertaan JKN terhadap  warga binaan seluruh Indonesia yang kemudian akan diusulkan pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tertuang dalam PERMENSOS RI Pasal 2 Ayat 2 Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berbunyi  “data terpadu kesejahteraan sosial meliputi pemberi pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial”.

BACA JUGA:Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pangkalpinang Aktifkan Absen Sidik Jari

"Setelah menerima data dari BPJS, tentunya kami tidak hanya cukup sampai disitu saja, namun terus berupaya melaksanakan pemerataan kepesertaan warga binaan yang belum terdaftar sebagai peserta dengan upaya berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial baik tingkat Kabupaten / Kota maupun Provinsi karena warga binaan yang ada di Lapas Pangkalpinang ini terdiri dari penduduk diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tegas Badarudin. 

Badarudin berharap kedepannya seluruh warga binaan Lapas Pangkalpinang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional dengan dilakukan pendaftaran sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

“Pemasyarakatan memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha menjadi lebih baik," pungkas Badarudin.(*)

BACA JUGA:Pegawai Lapas IIA Pangkalpinang Ikut Pecahkan Rekor MURI Bendera Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: