Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pangkalpinang Aktifkan Absen Sidik Jari

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pangkalpinang Aktifkan Absen Sidik Jari

--

BABELPOS.ID.- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Pangkalpinang) terus berupaya dalam pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu langkah yang diterapkan ialah dengan mengaktifkan penggunaan system absensi sidik jari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin menjelaskan, absensi sidik jari ini digunakan pada kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang langsung terintegrasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan adanya absensi sidik jari WBP ini, katanya, juga bisa menambah ketertiban pelaksanaan kegiatan pembinaan karena melalui absensi yang tercatat dapat lebih terkontrol kehadiran para WBP. 

“Dengan absensi sidik harini ni harapan kita warga binaan bisa menjadi lebih rajin dalam mengikuti kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian," ujar Badarudin kepada Babel Pos, Jumat (2/6/2023). 

Dikatakan Badarudin, absensi tersebut merupakan upaya dalam mempercepat proses pemenuhan hak-hak warga binaan. 

“Penggunan absensi tersebut bertujuan untuk mempermudah petugas dalam mengukur keaktifan para WBP dalam mengikuti kegiatan pembinaan dimana data absensi menjadi syarat administrasi dalam pemenuhan hak integrasi WBP," terangnya.

Terlepas dari sistem absensi sidik jari, Badarudin menambahkan bahwa pembinaan kepribadian dan kemandirian sangat penting bagi para WBP, karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengurusan hak-hak mereka seperti mendapatkan remisi, cuti beryarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga serta asimilasi dirumah. 

Lanjut Badarudin, kegiatan pembinaan juga sangat bermanfaat untuk diikuti agar mereka benar-benar siap secara mental dan memiliki bekal keterampilan untuk terjun ke masyarakat setelah bebas.

“Penerapan sidik jari ini juga merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari," katanya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: