Komisi 2 DPRD Basel Soroti Anggaran Pemeliharaan Bangunan Wisata Cuma 50 Juta

Komisi 2 DPRD Basel Soroti Anggaran Pemeliharaan Bangunan Wisata Cuma 50 Juta

Wendy--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) soroti anggaran perawatan bangunan tempat wisata.

Dewan mempersoalkan karena Pemkab bisa membangun tetapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak bisa menganggarkan biaya perawatan.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Basel Wendy mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) sudah membahas masalah pemeliharaan tempat wisata.

"Pemeliharaan ini meliputi fasilitas di tempat wisata seperti, gedung, toilet dan museum Gerhana Matahari yang ada di Kecamatan Tukak Sadai," ungkapnya, Senin (12/06).

BACA JUGA:Ngarak Telok Serujo Bisa Jadi Icon Wisata Basel

Dikatakan Wendy, selama ini OPD cuma bisa membangun saja tanpa disertakan anggaran untuk pemeliharaan gedung maupn fasilitas lainnya.

"Memang kita bisa membangun, tetapi kalau anggaran pemeliharaan tidak disertakan juga jadi percuma saja dibangun karena tidak ada pemeliharaannya," tuturnya.

Contohnya, museum Gerhana Matahari yang ada di Tanjung Kerasak Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, yang sudah rusak parah karena tidak adanya anggaran pemeliharaan.

"Bukan hanya hanya itu saja, mungkin di tempat wisata lainnya juga mengalami hal serupa," ucapnya.

BACA JUGA:Tim Dosen Pengabdian Unmuh Babel Dampingi Tata Kelola Kawasan Wisata Pantai Tanjung Ru

Bahkan saat rapat dengan DPKO disampaikan ke komisi 2 kalau anggaran pemeliharaan cuma Rp 50 juta setahun.

"Bayangkan,.apakah cukup dengan anggaran untuk pemeliharaan selama satu tahun."

"Anggaran yang hanya 50 juta ini untuk pemeliharaan selama satu tahun, jadi setelah dibangun kawasan tersebut jadi rusak habis itu, tetapi anggaran pemeliharaannya tidak ada, percuma saja pembangunan tersebut," jelas Wendy.

BACA JUGA:Kemenparekraf RI Tetapkan Basel Kawasan Pariwisata Andalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: