Bupati Algafry: Selama Saya Menjabat, Tidak Akan Ada Izin Penjualan Minol di Atas 5 Persen
Pertemuan Bupati Algafry Rahman dengan para tokoh agama.--Sindi/Yandi
BABELPOS.ID, KOBA - Kehadiran Angel's Wing Resto dan Bar di Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya tokoh agama di Bangka Tengah.
Tak ingin menimbulkan konflik lebih lanjut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman secara langsung mengundang Pimpinan Pondok Pesantren, Organisasi Islam, Tokoh Agama dan Penghulu se-Bateng ke Rumah Dinasnya pada Rabu, (31/5/2023) untuk membahas pro kontra Angel's Wing Resto dan Bar.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Algafry menegaskan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak pernah mengeluarkan izin untuk Angel’s Wing di Kecamatan Pangkalanbaru.
"Saat ini semua proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission) dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk mereka (Angel’s Wing-red), apalagi untuk penjualan minuman beralkohol,” ungkap Algafry.
BACA JUGA:Angel's Wing Bar and Resto Didatangi Tokoh Agama Kampung Dul, Ada Apa?
Sekedar informasi, semua perizinan yang melalui OSS diatur oleh Pemerintah Provinsi dan Kementerian Pusat secara langsung. Untuk perizinan penjualan minuman beralkohol tipe A dengan kadar alkohol dibawah 5 persen diatur oleh pusat, sedangkan untuk tipe B dan C yang memiliki kadar alkohol diatas 5 persen diatur oleh Pemerintah Daerah.
Dikatakan Algafry, hal ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
Dalam Perda Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 pada Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang ataupun badan dilarang mengedarkan dan atau menjual Minol golongan A, B, dan C, kecuali yang diperbolehkan adalah hotel bintang 3, 4 dan 5 (dijelaskan pada pasal 4 - red).
BACA JUGA:DisperindagkopUKM Bateng Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Penjualan Minol di Angel's Wing
Menurutnya, izin pendirian Angel's Wing Resto dan Bar dikeluarkan oleh Disbudparpora Babel. Setelah mendapatkan izin, pihak Angel's Wing mengajukan ke Kementrian Perdagangan untuk bisa berdagang dan berjualan etanol, alkohol di bawah 5 persen.
"Sedangkan untuk tipe B dan C yang memiliki kadar alkohol diatas 5 persen diatur oleh Pemerintah Daerah dan mereka memang pernah mengajukan, tapi tidak pernah kita berikan izin, karena bertentangan dengan Perda Nomor 18 Tahun 2007," terangnya kepada babelpos.id pada Kamis (1/6/2023).
"Saya tegaskan sampai hari ini dan selama saya menjabat sebagai Bupati Bangka Tengah tidak akan saya keluarkan izinnya," sambungnya.
BACA JUGA:Angel's Wing Bar & Resto, Siap Manjakan Masyarakat Pulau Bangka
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak bisa melakukan penindakan, meskipun ada di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: