DisperindagkopUKM Bateng Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Penjualan Minol di Angel's Wing

DisperindagkopUKM Bateng Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Penjualan Minol di Angel's Wing

Ali Imron, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Bangka Tengah (Bateng)--

BABELPOS.ID, KOBA - Kehadiran Angel's Wing Resto dan Bar di Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memicu perdebatan, pasalnya nuansa hiburan yang bisa jadi pilihan tempat nongkrong anak muda Bangka Belitung ini menyediakan minuman beralkohol (Minol) tipe A.

Diketahui, sebelumnya Dewan Direksi Angel 's Wing, Andrea mengaku sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk menjual minuman beralkohol tersebut, namun akan berfokus pada restorannya, karena diperuntukan untuk masyarakat menengah ke atas yang ingin merasakan pelayanan dan makan dengan nyaman.

“Sampai saat ini belum diresmikan, karena terkendala listrik," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Bangka Tengah (Bateng), Ali Imron menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin penjualan minol di restoran maupun bar, kecuali hotel bintang 3, 4, dan 5.

"Perizinan semua memang OSS, untuk BAR kewenangan Provinsi dan untuk Minol ada tiga golongan A, B dan C, jadi golongan A ini kewenangan di Kementrian, sedangkan golongan B dan C adalah kewenangan daerah Kabupaten dan Kota," ujarnya kepada babelpos.id pada Jumat, (26/5/2023).

Dikatakan Ali, pihaknya berpedoman pada Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minol. Pada pasal 3 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa Minol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan 5, maka dari itu karena Angel's Wing ini bentuknya resto dan bar, jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui," tegasnya.

"Hotel ini diperbolehkan, karena berkaitan dengan tamu-tamu dari luar negeri," tambahnya.

Dikatakan Ali, sebelumnya pihak Angel's Wing memang sempat bertemu dirinya menyampaikan akan beroperasi di Bangka Tengah.

"Saya sampaikan kepada mereka, silakan melakukan usaha sepanjang tidak melanggar Perda," tuturnya.

"Angel's Wing silahkan saja berdiri, resto kita tidak masalah, cuma minolnya kita bermasalah. Tentu langkah yang kita ambil tidak akan mengeluarkan izin sampai hari ini," tutupnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: