Ikut Tolak Tambang di Rias, Bupati Riza: PT Timah Tidak Bisa Tunjukkan Keabsahan Dokumen

Ikut Tolak Tambang di Rias, Bupati Riza: PT Timah Tidak Bisa Tunjukkan Keabsahan Dokumen

Bupati Riza Herdavid didampingi Sekda Eddy Supriadi saat audiensi dengan nelayan Batu Perahu.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Setelah melalui diskusi panjang para gabungan nelayan Batu Perahu dan sekitarnya yang menolak keberadaan Ponton Induk Produksi (PIP) di Laut Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), akhirnya menemukan titik terang.

Dalam audiensi dengan nelayan Batu Perahu, Humas PT Timah Tbk, Ketua DPRD dan jajaran Forkopimda, Selasa (30/5), Bupati Basel Riza Herdavid menyatakan menolak tambang laut di Rias.

BACA JUGA:Audiensi Tambang Laut Rias Gagal, Joni Zuhri; Kami Walk Out

BACA JUGA:Terkait Penangkapan Salah Satu Warga, Ini Klarifikasi Kapolres Basel

"Dalam audiensi terbuka ini saya selaku bupati menolak adanya tambang laut ini, karena PT Timah tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta sehingga para nelayan memutuskan untuk walk out," tandas Bupati Riza.

"Baik itu legal maupun ilegal saya menolak pertambangan tersebut karena pihak PT Timah tidak bisa menunjukkan keabsahan dokumen tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Kisruh Tambang Rias, HMI: PIP Secara Hukum Legal, Tapi Secara Moral....

BACA JUGA:Konflik Nelayan vs Tambang Laut, Penolakan Warga Nelayan, Wajar!

Bupati Riza turut menyesalkan ketidaksiapan perwakilan PT Timah Tbk menyiapkan dokumen keabsahan penambangan timah di perairan laut Rias yang diklaim masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

"Kesembilan Dokumen tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh PT Timah untuk dipaparkan saat audiensi ini, dan dinilai PT Timah terlalu berbelit belit," tuturnya.

BACA JUGA:Audiensi dengan Nelayan Rias Belum Ada Kesepakatan, Bupati Riza akan Tarik Ponton Jika...

BACA JUGA:Soal Konflik Nelayan Vs Tambang Laut: Sosiolog Lingkungan UBB Berharap Polisi Netral

Kendati demikian, Bupati Riza memaklumi ada beberapa dokumen yang bersifat rahasia Negara sehingga tidak bisa dipaparkan secara umum.

"Tetapi pasti ada dokumen yang bisa dipaparkan dan kita sudah memberikan waktu kepada PT Timah hingga 3 jam," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: