Lahan 6 Ribu Hektar diusulkan Pemkab Bateng Jadi WPR

Lahan 6 Ribu Hektar diusulkan Pemkab Bateng Jadi WPR

--

BABELPOS.ID, KOBA -  Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah mengusulkan lahan seluas 6 ribu hektar untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor: 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang wilayah pertambangan Provinsi Bangka Belitung (Babel), telah tertuang tentang luasan wilayah di Bangka Tengah yang dijadikan WPR.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Bangka Tengah, Rakhmat Hidayat mengungkapkan dari Kepmen tersebut telah keluar luas WPR di Bangka Tengah, yakni seluas 6.547,08 hektar.

"Dari jumlah luas tersebut, terbagi menjadi dua, yakni di dalam kawasan hutan (HP atau HL) dan di luar kawasan hutan," ujar Rakhmat pada Senin (29/5/2023) di Koba.

Ia menerangkan, pemilahan antara WPR di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

Dari data tersebut, diketahui bahwa ada seluas 4.803,07 hektar WPR di Bangka Tengah yang masuk dalam kategori kawasan hutan.

"Kita di Kabupaten ini hanya tugas pendampingan saja. Kalau untuk yang di kawasan hutan, itu panjang prosesnya. Jadi Pemerintah Provinsi Babel saat ini concern-nya untuk yang APL dulu (di luar kawasan hutan-red)," terangnya.

Dikatakan Rakhmat, untuk luas APL (Areal Penggunaan Lain) atau WPR di luar kawasan hutan di Bangka Tengah adalah seluas 1.744,01 hektar.

Kemudian, dari hasil pengecekan dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak Provinsi di lapangan terhadap APL tersebut, ada beberapa lahan yang tidak memungkinkan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Pasalnya ada lokasi lahan yang sudah ada permukiman, perkebunan sawit ataupun lahan yang memang sudah tidak produktif untuk dilakukan penambangan.

"Jadi setelah dipilah-pilah, dari 1.744,01 hektar yang sudah diverifikasi itu, untuk sementara, ada 992,82 hektar yang menjadi WPR di Bangka Tengah. Itupun nanti katanya akan dilakukan pengecekan atau verifikasi lagi oleh Kementerian ESDM," ujar Rakhmat.

Kata Dia, adanya WPR tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk pertambangan logam timah, karena bisa juga dimanfaatkan untuk pertambangan non-logam seperti batu, pasir, tanah urug ataupun bahan-bahan yang termasuk dalam kategori galian C.

Sementara itu, terkait bagaimana perizinan pemanfaatan WPR tersebut oleh masyarakat, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi.

"Entah itu nanti sistemnya perorangan atau koperasi, atau dikelola oleh desa, itu nanti teknis dan perizinannya ada di Pemerintah Provinsi," ujarnya.

Meski demikian, dia menilai bahwa adanya WPR ini memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat Bangka Tengah itu sendiri, khususnya masyarakat kecil.

Diharapkan dengan bekerja di WPR, penghasilan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari bisa lebih terjamin.

"Dari segi legal dan ilegalnya juga mereka punya kepastian jika bekerja di WPR," ucapnya.

Sedangkan perihal reklamasi pasca tambang juga akan lebih jelas, yang tentunya membuat lokasi-lokasi yang ditambang itu memiliki pertanggung jawaban.

"Jadi nanti akan ada yang mengelola pasca tambangnya juga dan keselamatan kerjanya juga lebih terjamin," tutupnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: