Bupati dan Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Bangka Tengah TA 2025

Bupati dan Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Bangka Tengah TA 2025--
BABELPOS.ID, KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Bateng Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Rabu (16/07/2025).
Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan komitmen berupa nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bersama Ketua DPRD Bateng.
BACA JUGA:Kedatangan Rombongan Haji Bangka Tengah Disambut Wabup di Bandara Depati Amir
Dalam kesempatan ini Algafry juga memaparkan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut.
"Estimasi pendapatan daerah kita sepakati sebesar 895,4 miliar rupiah atau berkurang 5,06 persen dari target pada APBD murni sebesar 943,1 miliar rupiah," ujar Algafry.
BACA JUGA:Jelang Paritrana Award 2024: Wabup Bangka Tengah Jalani Sesi Wawancara
Ia menerangkan bahwa estimasi pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan pendapatan Lain-lain yang sah.
"Untuk PAD kita kurangi 4,68 persen dari target APBD murni yaitu 155,1 miliar rupiah menjadi 147,9 miliar rupiah.
Untuk pendapatan transfer disepakati sebesar 747,5 miliar rupiah atau berkurang 5,14 persen dari APBD murni sebesar 787,9 miliar rupiah," ucap Algafry.
BACA JUGA:Polres Bangka Tengah Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
Algafry mengatakan, pengurangan ini terjadi karena terdapat penyesuaian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) berupa pengurangan terhadap DAU-SG bidang Pekerjaan Umum serta DAK fisik jalan dan irigasi.
Sementara untuk Belanja Daerah dalam perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar 926,1 miliar rupiah atau berkurang 6,46 persen dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD murni yaitu sebesar 990 miliar 90 juta rupiah.
BACA JUGA:Penguatan Statistik Daerah, BPS Bangka Tengah Audiensi dengan Bupati
Selanjutnya, penerimaan pembiayaan disepakati sebesar 22,6 miliar rupiah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) audited tahun 2024, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan atau nol rupiah sehingga pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar 22,6 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: