Gaji ke-13 PNS, CPNS dan PPPK Bateng Cair 5 Juni

Gaji ke-13 PNS, CPNS dan PPPK Bateng Cair 5 Juni

Algafry Rahman ,Bupati Bangka Tengah--

BABELPOS.ID, KOBA - Kabar gembira bagi para aparatur negara di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pasalnya gaji ke-13 akan segera cair dalam waktu dekat.

Diketahui, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman sudah menyampaikan kepada BPKAD Bangka Tengah untuk segera pada awal bulan Juni nanti membayar tunjangan gaji ke-13 kepada seluruh PNS, CPNS serta PPPK yang ada di Bangka Tengah.

"Termasuk anggota DPRD, untuk segera diproses pemberian gaji ke-13," ujar Algafry, Kamis (25/5/2023).

Kata Dia, pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Ia menuturkan, Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, pembayaran paling cepat bulan Juni 2023.

"Sebagaimana hal tersebut, kita harapkan teman-teman di BPKAD segera menyusun komponen tersebut," ujarnya.

Kemudian, sebagaimana dengan adanya peraturan tersebut bahwa gaji ke-13 ini diperuntukkan untuk membantu meringankan biaya pada masyarakat, terutama bagi yang anak-anaknya akan masuk sekolah.

"Untuk Bangka Tengah sendiri, kita tetap akan segera membayar tunjangan gaji ke-13 tersebut, direncanakan tanggal 5 Juni," tuturnya.

Lebih lanjut, pembayaran gaji ke-13 itu akan diberikan kepada kurang lebih 2.957 PNS dan 172 PPPK dengan anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp13,3 miliar.

Adapun besaran komponen gaji ke-13 ini didasarkan pada besaran komponen gaji pada bulan Mei 2023 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan ditambah dengan TPP 50 persen.

"Mudah-mudahan gaji ke-13 ini bisa membantu teman-teman di Bangka Tengah untuk anak-anaknya yang mau masuk sekolah," ucap Algafry. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: