Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Dimulai 'Surat Kaleng'

Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel,  Dimulai 'Surat Kaleng'

Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel.--

WADAW! Ternyata persoalan tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021 itu mencuat ke permukaan berawal dari 'surat kaleng' yang masuk ke ketua DPRD tahun 2020. 

Demikian terungkap dari kesaksian yang disampaikan oleh mantan sekwan DPRD Babel, M Haris, di muka sidang Pengadilan Tipikor yang diketuai Mulyadi Ariwibowo beranggota M Takdir dan Warsono, kemarin (10/5).

“Muaranya kasus ini dari surat kaleng itu,” kata Haris di muka sidang. 

Namun sayang Haris sendiri tak menguraikan detil bagaimana sampai surat kaleng itu sampai ke meja Kejaksaan. Yang kemudian ramai-ramai dewan dan pegawai sekwan diperiksa. Sehingga menjadikan 3 pimpinan dewan dan mantan sekwan menjadi tersangka.

Haris sendiri menjabat sebagai Sekwan sejak  November 2020 sampai dengan Maret 2022. Haris menggantikan sekwan lama Saifudin –yang kini menjadi terdakwa.  

“Kasus ini kan sejak  2017 sd 2021. Saya sendiri baru jabat menggantikan Pak Saifudin tahun 2020,” sebutnya.

Haris sendiri membenarkan kalau para pimpinan dewan itu menggunakan kendaraan operasional atas izin Sekwan. Semua menggunakan surat  dan tercatat dalam buku. 

“Begitu juga saat dikembalikan semua dalam keadaan baik,” ujarnya.

Kendaraan mobil berupa Fortuner itu menurutnya tidak saja dipakai oleh para terdakwa selaku pimpinan.  Melainkan juga kerap dipakai oleh anggota DPRD yang lainya. Disebutkanya di antaranya seperti Helyana. 

“Namun semuanya atas izin dari Sekwan,” ucapnya.

Menariknya lagi kendaraan operasional itu ternyata juga dapat dipakai untuk pelayanan umum. Disebutkan Haris pihak di luar DPRD yang menggunakanya.

“Asal sudah izin dari Sekwan boleh dipakai. PWI pernah pakai,  walau pihak luar yang menggunakanya untuk bahan bakar diisi penuh oleh pihak sekretariat,” ungkapnya enteng.   

BPKB dan STNK, Mana?

Sementara itu di penghujung sidang sempat terjadi kericuhan dan membuat hakim gelagapan. Ini akibat pihak penasehat hukum terutama dari terdakwa Amri Cahyadi dan Hendra Apollo mendesak agar jaksa mampu menunjukan surat menyurat atas 3 kendaraan Fortuner yang disebut telah digunakan oleh para terdakwa itu. Yang kemudian menjadi permasalahan hukum itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: