Nyari Gawe, Dapat Job Ngantar Sabu dan Sampai ke Meja Hakim

Nyari Gawe, Dapat Job Ngantar Sabu dan Sampai ke Meja Hakim

Palu Hakim - Ilustrasi--

PANGKALPINANG - JPU Disman Gurning mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa  Jefri Abdillah alias Jefri alias Cebong. Diungkapkan kasus terjadi pada  30 November 2022 sekira pukul 19.50 WIB TKP bertempat di jalan Jenderal Soedirman, Gabek 2.

Terdakwa dinilai telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5  gram.

Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas  bertempat di pasar ikan Kota Pangkalpinang, terdakwa Jefri Abdillah  bertemu dengan Sdr Irwan (DPO). Lalu terdakwa bertanya “kalau mau kerja ke siapa?”  dan sdr Irwan (DPO) menjawab “nanti saya tanya Firman”.  

Kemudian terdakwa menerima telpon dari sdr. Firman (DPO) yang mengajak terdakwa untuk bekerja. Selanjutnya terdakwa menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh  untuk mengambil 1  bungkus narkotika jenis sabu di daerah Perumahan Dealova. Terdakwa pun pergi menuju lokasi  dan berhasil menemukan 1  bungkus narkotika jenis sabu tersebut.

Lalu membawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di jalan Puyuh, Bukit Merapin.  Lalu terdakwa menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh terdakwa untuk menyerahkan 1  bungkus  sabu tersebut ke daerah Gabek.

Tugas selanjutnya adalah terdakwa kembali mengambil 6  bungkus  sabu di daerah Perumahan Dealova.  Lalu  terdakwa kembali menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh  menyerahkan 1  bungkus  sabu di daerah Bukit Manggis. 1  bungkus narkotika jenis sabu di daerah Selindung dan 1  bungkus narkotika jenis sabu di daerah Bukit Merapin.

Tak cukup di situ terdakwa disuruh menyerahkan 1  bungkus  sabu di daerah jalan Sudirman. Hingga akhirnya apes, saat asyik menjadi kurir itu terdakwa diberhentikan petugas  Kepolisian. Petugas berhasil  menemukan 1  bungkus narkotika jenis sabu yang diinjak di bawah kaki terdakwa dan terdakwa menerangkan masih ada 2  bungkus  sabu lagi di bawah jok sepeda motor Honda Vario warna putih. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: