Besok PNS Masuk Kerja, Ini Peringatan Sekda Bangka

Besok PNS Masuk Kerja, Ini Peringatan Sekda Bangka

Andi Hudirman --Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Setelah libur hari raya Idulfitri 1444 Hijiriah atau 2023 Masehi, seluruh PNS di Lingkungan Pemkab Bangka kembali akan masuk kerja seperti biasa, Rabu (26/4/2023).

Diketahui, Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama lebaran 2023 sampai tanggal 25 April 2023.

Dengan demikian, secara umum jadwal masuk kerja pegawai mulai Rabu 26 April 2023.

BACA JUGA:Motor Dinas Pegawai Bangka Diperiksa Sekda

Ketetapan itu sesuai dengan aturan hari libur dan cuti bersama lebaran 2023 yang diteken pemerintah, dan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, Baharita menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Jadi Para PNS dan pegawai Pemkab Bangka masuk kembali hari Rabu 26 April 2023,” ujar Baharita kepada wartawan, Minggu (23/4/2023).

BACA JUGA:Sekda Bangka Lepas Kontingen Pramuka Jamda IV Provinsi Babel

Meski sebelumnya cuti bersama dan libur lebaran yang terjadwal hingga Rabu 26 April, yang artinya pegawai masuk kembali Kamis 27 April 2023, maka mengacu pada aturan SKB 3 Menteri, waktu cuti bersama dan libur lebaran dimajukan hingga Selasa 25 April 2023, dan pegawai sudah mulai masuk kembali bekerja Rabu 26 April 2023.

Ditegaskan kembali oleh Sekda Bangka Andi Hudirman, seluruh pegawai Pemkab Bangka diminta disiplin dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Senam Bersama HUT Korpri Untuk Perkuat Silaturahmi ASN Bangka

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar, baik ASN maupun tenaga honorer di Lingkup Pemkab Bangka.

"Karena setelah masuk tiga hari pegawai akan libur kembali di hari Sabtu, Minggu dan Seninnya, banyak ini,” ujar Andi Hudirman yang menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada pegawai terkait perubahan waktu libur dan cuti bersama pegawai mengikuti SKB 3 menteri tersebut.(*)

BACA JUGA:Kabar Gembira Buat PNS Bangka, TPP & THR Pegawai Cair Hari....

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: