Kabar Gembira dari Bupati Fery: Ada Pemutihan PBB di Bangka 1 Hingga 31 Desember 2025
Bupati Bangka, Fery Insani--Foto: Yudi
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Kabar gembira dari Bupati Bangka Fery Insani. Belum sebulan dilantik, pemerintahannya mengumumkan dimulainya program pemutihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangka yang akan berlaku sebulan, 1 hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus melakukan pendataan ulang Wajib Pajak (WP).
Melalui SK Bupati Nomor : 100.3.3.2/1104/BPPKAD/2025 Pemkab Bangka meluncurkan Program Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Bupati Fery menegaskan bahwa regulasi mengenai pemutihan PBB ini telah ditandatangani dan siap dilaksanakan.
Program Pemutihan PBB ini memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meringankan beban wajib pajak yang mungkin memiliki tunggakan PBB.
Pelaksanaan pemutihan ini juga berfungsi sebagai momentum untuk mendata ulang wajib pajak PBB, memastikan semua data perpajakan menjadi lebih akurat dan terbarukan.
"Kami sudah tanda tangani. Mulai Desember ini akan berlaku pemutihan PBB. Ajakan kita ke masyarakat, segera bayarlah, segera bayar PBB," ujarnya.
Ia menekankan bahwa program ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menyalahi aturan. "Nanti juga akan ketahuan, kita sebenarnya sambil mendata Wajib Pajak PBB ini. Jadi, kita putihkan, jadi semua datanya akan lebih baik di samping memberikan kemudahan kepada masyarakat," tambahnya.
Bupati Fery mengimbau masyarakat Bangka untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutihan PBB ini. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus menertibkan administrasi perpajakan daerah.
BACA JUGA:Kementan RI Akui Tiga Varietas Padi Unggul dari Kabupaten Bangka
BACA JUGA:Kreatif! Siswa SMPN 1 Puding Besar Olah Daun Jadi Kompos Bernilai Jual
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan bahwa program tersebut juga berdasarkan insentif fiskal dan stimulus pajak untuk masyarakat.
"Ini program khusus bagi wajib pajak yang telah ditetapkan oleh Pak Bupati Bangka, jadi kesempatan yang baik buat masyarakat umum," ungkapnya didampingi Adi Muslih selaku Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah.
Dijelaskannya, pembayaran dibagi tiga kategori. Kesatu, bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai 2016 diberikan pengurangan pokok sebesar 75% dan penghapusan sanksi admistrasi atau denda.
Kedua, bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai 2021 diberikan pengurangan pokok sebesar 50% dan penghapusan sanksi admistrasi atau denda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
