Begini Skema Gaji Tenaga Non Database Pemkab Bangka
Bupati Bangka, Fery Insani.--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka menyusun skema pembayaran gaji tenaga honor non database tahun 2026 untuk menghindari kesalahan pembayaran.
Bupati Bangka, Fery Insani mengungkapkan skema pembayaran gaji pegawai non database penting dibahas supaya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik tipis Jadi Segini
"Pembayaran gaji dilakukan melalui sistem pihak lembaga lain "Outsourcing" atau kontrak perorangan," jelasnya, Senin (17/11).
Tenaga outsourcing diberlakukan bagi tenaga kebersihan, sopir dan penjaga malam.
Sedangkan tenaga dokter atau paramedis kontrak kerja sistem berorangan di masing - masing Badan Layanan Umum (BLU)," kata Bupati Fery.
BACA JUGA:Festival Literasi 2025, Wako Udin Sebut Pentingnya Membaca untuk Pembangunan SDM
Pembayaran gaji perorangan bagi dokter kata dia, karena pertimbangan tidak ada perusahaan penyalur tenaga kerja dokter.
Sedangkan tenaga pengajar di sekolah pembayaran gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Apresiasi Ranperda Inisiatif DPRD Babel
Fery Insani mengatakan bagi tenaga kontrak non perorangan dapat dikerjakan oleh lembaga koperasi.
Untuk penjaga malam dibagi dalam dua per unit kerja guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
"Tenaga kerja sopir akan membawa mobil kebersihan di kelurahan termasuk juga ditempat di sejumlah organisasi perangkat daerah yang membutuhkan," jelasnya.
BACA JUGA:Wako Udin Resmikan SPPG Girimaya ke-13, Wujudkan SDM Cerdas Tiga Sisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

