Sarat dan Musung Madu

Sarat dan Musung Madu

Dato’ Akhmad Elvian, DPMP - Sejarawan dan Budayawan, Penerima Anugerah Kebudayaan- FOTO: Ilust babelpos.id-

Dalam Hukum Adat Sindang Mardika yang berlaku di pulau Bangka juga diatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil-hasil hutan seperti Madu. Air Madu atau aik madu dan lilin madu merupakan satu komoditas hasil hutan di pulau Bangka yang dikirim sebagai upeti atau menjadi barang dagangan di mancanegara.

Terkait pengaturan pengambilan atau mencuri madu yang sudah Disarat diatur pada Pasal 25 (Duapuluh Lima), Hukum Adat Sindang Mardika yang berbunyi: “Jikalau orang mencuri madu Sunggau atau Sialang atau Papah, dulu suruh ganti bagaimana ditaksir berapa keluar Madu dan Lilinnya, denda 10 sampai 55 ringgit”. Als iemand honiggraten steelt, moet hij de geschatte waarde aan honig en was en bovendien 10 tot 55 rijksdaalders boete betalen. Mencuri madu hukumannya berlipat di samping harus mengganti dengan harga madu yang dicuri kemudian dikenakan lagi denda berkisar 10-55 Ringgit.

Jadi di samping aturan budaya terkait larangan mengambil madu yang telah disarat dengan ancaman sakit perut dan buruk perut, juga terdapat hukum adat dengan sanksi bagi pencuri madu yang tertangkap untuk mengganti madu yang dicuri sesuai dengan harga taksiran madu yang dicuri serta dikenakan denda yang cukup tinggi sebesar 10 sampai 55 ringgit. Untuk menjaga kelestarian Madu Sunggau maupun Madu Dahan atau Madu Sialang/Madu Papah orang tidak dibenarkan menebang batang pohon tempat lebah bersarang dan menghasilkan madu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: