Marshal: Batalkan SP3, Karena Aset Agunan Aloy Tak laku?

Marshal: Batalkan SP3, Karena Aset Agunan Aloy Tak laku?

Sidang PraPeradilan--

SEMENTARA itu, Dr Marshal Imar Pratama ungkapkan fakta kalau ternyata selama proses penyidikan penyidik tidak pernah meriksa pihak kantor lelang. Ini pertanda penyidikanya tidak serius. Padahal pemeriksaan kantor lelang atas kasus ini sangat penting mengingat ada fakta kalau aset-aset Aloy yang jadi agunan itu ternyata tak laku di lelang.

Diperparah lagi ternyata nilai jual –di lelang- terbilang sangat murah sekali. Setidaknya terlihat 3 asetnya saja diharga hanya Rp 1 milyar. “Sampai saat ini aset-aset Aloy tak laku dilelang karena memang tidak strategis dan bernilai rendah. Saat dilelangpun bagaikan buah simalakama sebab kalau dilelang dengan harga Rp milyaran tentu ditertawakan orang. Tapi kalau dilelang murah tentu ketahuan belangnya kalau asetnya itu bernilai rendah,” ucap doktor ekonomi jebola universitas Borobudur.

Marshal menduga keras terjadi dugaan manipulasi Aloy atas  agunan. Dimana diduga modusnya sama persis dengan perkara BRI. Dimana nilai aset-aset tanah dan bangunan itu direkayasa agar menjadi mahal sampai Rp milyaran.

“Ada temuan dan informasi dari internal Kejaksaan sendiri yang dibocorkan kepada kita kalau toko klontong yang diklaim bernilai Rp 25 milyar itu dugaan kuat adalah modus. Dimana agar memperoleh agunan non fix aset itu disulap  sebuah toko   klontong, dengan cara memasok sembako dan kebutuhan rumah tangga lainya. Faktanya juga toko tersebut memang tak laris. Demikian juga dengan usaha-usaha Aloy lainya diduga hanya sekedar modus dan topeng guna menyedot  kredit puluhan Rp milyar. Faktanya juga usaha-usaha Aloy itu tak ada yang eksis dan berumur panjang. Jadi setelah cair duitnya –walau aset-asetnya tersita-  maka target Aloy tercapai,” bebernya.

“Sayangnya fakta-fakta seperti ini walau sebetulnya penyidikanya tahu karena mirip dengan modus di perkara BRI itu. Tapi karena penyidiknya diduga kuat tak serius dan tak miliki motif murni penegakan hukum sehingga diabaikan begitu saja. Jadi diduga kuat jaksa penyidiknya hanya berorientasi untuk SP3 sehingga dalil SP3 nya cukup diambil dari hasil audit internal Bank Mandiri semata. Tanpa perlu melibatkan audit investigasi yang independen ,” ungkapnya.

Marshal berharap  agar dikabulkan praperadilan ini. Dengan begitu  perkara ini dapat dibuka di muka sidang tipikor  secara terang benderang. “Pada inti sederhana, seorang Aloy di kasus BRI tanpa menjadi debitur saja mampu membobol BRI. Apalagi Aloy dalam  perkara bank  Mandiri dan BNI 46 yang merupakan debitur tentu peluang untuk membobolnya jauh lebih mudah dan praktis,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: