Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Bangka Tengah

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Bangka Tengah

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, M. Karyawan --

BABELPOS.ID, KOBA - Kemenag dan Baznas Bangka Tengah (Bateng) secara resmi telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah Ramadan 1444 Hijriah Tahun 2023.

Diketahui, penetapan tersebut dilakukan melalui hasil keputusan dari rapat yang diselenggarakan oleh Kemenag Bangka Tengah, Baznas Bangka Tengah bersama bagian Kesra, MUI, DisperindagkopUKM, Kepala KUA yang ada di setiap kecamatan serta unsur ormas Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, M. Karyawan mengungkapkan zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun 2023/1444 H adalah sebesar Rp35 ribu per jiwa.

"Atau kalau dikonversi ke beras yakni 2,5 kilogram per jiwa," ujar Karyawan kepada babelpos.id pada Rabu (12/4/2023).

Kata Dia, besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan dari patokan-patokan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh DisperindagkopUKM, Baznas dan KUA yanh ada di setiap kecamatan terhadap harga beras.

Berdasarkan data hasil survei tersebut, didapati bahwa harga beras terendah adalah Rp13 ribu per kilogram dan tertinggi Rp15 per kilogram.

"Jadi hasil kesepakatan, kita buat standar dan ambil median atau tengahnya yakni Rp14 per kilogram," tuturnya.

Dengan begitu, jika dikonversikan atau dikalikan dengan 2,5 kilogram, maka didapatkan besaran Rp35 ribu per jiwa.

Meski demikian, dari hasil keputusan bersama itu, pihaknya lebih merekomendasikan atau meminta masyarakat mengutamakan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras.

Lebih lanjut, pihaknya juga turut membahas tentang besaran fidyah. Perlu diketahui, fidyah merupakan denda yang dibayarkan oleh seorang muslim apabila mereka meninggalkan suatu ibadah, misalnya puasa.

"Fidyah kemarin diputuskan di Rp20 ribu per hari dari puasa yang ditinggalkan," ucap Karyawan.

Untuk pembayarannya sudah bisa dilakukan dari sekarang, baik melalui amil zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ataupun langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima zakat.

"Lebih tepatnya lagi silahkan yang bersangkutan (muzaki/orang yang menunaikan zakat-red) langsung kepada personal orang yang membutuhkan," ujarnya.

Dikatakan Karyawan, semua muslim mempunyai kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah atau disebut juga zakat jiwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: