Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

--

BABELPOS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda

GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. 

Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kedatangan Menhan RI dan Panglima TNI di Babel

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika

global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan resmi yang diterima Babel Pos, Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA:Perpustakaan Inklusi Hadir di Bangka, Layanan Khusus untuk Tingkatkan Literasi Disabilitas

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India.

Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia.

Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan dan daya saing internasional.

BACA JUGA:PLN untuk Rakyat: PLN UPK Babel Ajak Siswa Kenali Proses Kerja PLTU Air Anyir

Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.

Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapatmemperoleh fasilitas GCI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: