Mau Mudik, Ini Tarif Tiket Kapal Pelabuhan Sadai - Tanjung Ru

Mau Mudik, Ini Tarif Tiket Kapal Pelabuhan Sadai - Tanjung Ru

Kapal penyeberangan Pelabuhan Sadai - Tanjung Ru.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Jelang arus mudik hari raya Idulfitri 1444 H, Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Perhubungan Basel merilis tarif tiket bagi Kapal Motor Penyeberangan (KMP).

Diketahui, penyebrangan dari Pelabuhan Sadai menuju ke Tanjung Ru Belitung dilayani KMP Gorare dan Menumbing Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Basel Zamroni menyampaikan, penumpang dewasa dikenakan senilai Rp117.000, yang dibagi ke jasa pelabuhan dan jasa angkutan. 

"Untuk  jasa pelabuhan Rp 14.000 ribu dan angkutan sebesar Rp 2000 ribu," ujarnya, Jum'at (07/04).

DijelaskanZamroni, biaya tiket ini dibagi dalam 11 jenis golongan kendaraan. Golongan I (Sepeda) dikenakan tarif terpadu sebesar Rp152 ribu, terdiri dari jasa pelabuhan Rp115 ribu dan jasa angkutan Rp2 ribu

Golongan II (Sepeda Motor) Rp307 ribu, Rp305 ribu jasa pelabuhan dan Rp2 ribu jasa angkutan. 

"Golongan 3 (Sepeda Motor CC Besar), tarif terpadu dikenakan sebesar Rp792 ribu. Untuk jasa pelabuhan Rp790 ribu, jasa angkutan sama sebesar Rp2 ribu," terang Zamroni.

Golongan IV untuk jenis kendaraan penumpang dikenakan tarif Rp 2.275.000, pelabuhan Rp 2.265.000 dan jasa angkutan Rp10 ribu, lalu kendaraan barang Rp 1.977.000, terdiri dari jasa pelabuhan Rp 1.975.000, daan jasa angkutan 2 ribu.

Golongan V, kendaraan penumpang dikenakan tarif 3.882.000 yang terbagi dari jasa pelabuhan 3.850.000 dan jasa angkutan 32.000.

"Kendaraan barang dikenakan 2.994.000 yang terdiri jasa pelabuhan 2.990.000 dan angkutan 4.000," jelasnya.

Golongan VI, kendaraan penumpang dikenakan tarif terpadu Rp6.100.000 yang terbagi jasa pelabuhan Rp 6.040.000, jasa angkutan Rp60 ribu, 

Kendaraan barang dikenakan Rp 4.934.000 dengan rincian jasa pelabuhan senilai Rp 4.930.000, jasa angkutan Rp 4.000.

Golongan VII itu dikenakan tarif terpadu sebesar Rp 6.569.000 yang terdiri dari jasa pelabuhan sebesar Rp 6.565.000 dan jasa angkutan Rp 4.000.

Terakhir untuk kendaraan golongan VIII, ditetapkan tarif terpadunya sebesar 9.309.000. terdiri jasa pelabuhan 9.305.000 dan jasa angkutan dikenakan 4.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: