Meski Masjid Kelar, 3 Terdakwa Malah Makin Lama di Penjara

Meski Masjid Kelar, 3 Terdakwa Malah Makin Lama di Penjara

--

BABELPOS.ID.- Meski masjidnya sudah kelar dan dimanfaatkan jemaah, namun nasib 3 terdakwa Tipikor Pembangunan Masjid Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin lama di penjara.

Soalnya, majelis Pengadian Tinggi Babel memvonis lebih berat dari vonis PN Tipikor Pangkalpinang.

Ke 2 terdakwa masing-masing Denny Sandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Lasidi (konsultan Perencana) dalam kasus Tipikor Masjid Asrama Haji di PN Tipikor divonis terbilang ringan.  

Deni diganjar 18 bulan penjara, sementara Lasidi Konsultan dari  CV Cipta Griya  Persada Palembang divonis 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang juga lebih ringan dari tuntutan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang keberatan dengan vonis ini, akhirnya mengajukan banding ke PT Babel.  

BACA JUGA:Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Kedua Tersangka Ditahan

Dan ternyata majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) -dalam banding- nomor putusan banding 11/PID.TPK/2023/PT BBL yang diketuk pada 31 Juli 2023 lalu memvonis lebih berat dan seragam untuk para terdakwa yakni 6  tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider  6 bulan kurungan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun inti amar putusanya adalah sebagai berikut: 

Mengadili menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 14  Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta subsidernya.

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Masjid Mulai 'Bernyanyi', Lagunya Tak Ingin Sendiri

Putusan ini sendiri diketuk palu oleh majelis hakim banding dengan ketua Ristati,  beranggota hakim  Sabarulina BR Ginting dan   Timbul Wahyudi.

Putusan banding ini sendiri sedikit lebih ringan dari tuntutan di awal lalu. Yakni tuntutan seragam  masing-masing 8 tahun dan 6 bulan penjara. Begitu juga dengan pidana denda masing-masing dikenakan Rp 500 juta dengan subider 6 bulan kurungan.

Namun terkait tuntutan uang pengganti pihak JPU menuntut beda. Sebagai berikut: Denny Sandra selaku PPK diharuskan membayar senilai Rp 87.759.000 jika tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: