Sidang Tipikor 'Masjid Miring' Asrama Haji, Denny Bantah Kesaksian Mantan Bosnya Ridwan

Sidang Tipikor 'Masjid Miring' Asrama Haji,   Denny Bantah Kesaksian Mantan Bosnya Ridwan

--

SIDANG kasus tipikor proyek masjid asrama haji transit milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79 kian memanas.

-------

DALAM persidangan kemarin  terdakwa Denny Sandra selaku PPK berkesempatan membantah pernyataan atasanya yang tak lain M Ridwan yang sempat 'cuci tangan' –di awal persidangan lalu- atas perkara korupsi proyek masjid yang diklaim jaksa penuntut kerugian negara yang total lost ini.  

Di hadapan   majelis hakim yang diketuai Irwan Munir Denny mengaku kalau segala kondisi yang terjadi telah dilaporkanya kepada Kanwil Kemenag M Ridwan. Pelaporan itu dilakukanya langsung di ruangan Ridwan baik secara lisan maupun tertulis.

“Surat dan lisan –atas kejadian masjid miring- telah dilapor ke KPA. KPA minta ditindak lanjuti oleh PPK,” sebut Denny.

Denny juga menegaskan kalau M Ridwan selaku KPA itu mengetahui setiap hal yang terjadi pada proyek. Laporan ini langsung dari dirinya selaku PPK sekaligus menjadi tanggung jawabnya melapor –atas pelaksanaan tugas- kepada atasan tertinggi di kanwil Kemenag Bangka Belitung. Hal ini sekaligus guna membantah kesaksian M Ridwan yang lalu yang sempat mengelak untuk tanggung jawab atas ketidakberesan proyek yang terjadi.

Sebelumnya M Ridwan  dari keteranganya –di muka sidang- yang mengklaim kalau tugas proyek itu sudah didelegasikan penuh kepada PPK yang tak lain adalah terdakwa Denny Sandra. Sehingga dirinya selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) tak lagi dilibatkan. Namun lucunya, M Ridwan sendiri tidak dapat mengelak soal telah menerima honor Rp jutaan atas proyek bermasalah ini.

Sementara terkait dengan proses terjadi miringnya konstruksi masjid itu juga terungkap dari keterangan yang diberikan oleh Denny. Dimana Denny sendiri akui kalau kolam atau danau yang menjadi lokasi pembangunan masjid tidak terlebih dahulu melalui riset dengan tim teknis. Melainkan langsung begitu saja dibangun.

“Kenapa dibangun di situ. Saudara tahu gak itu kolam alam atau bekas tambang,” tanya  ketua Irwan Munir santai. Ternyata Denny justeru menjawab dengan mengelak tidak tahu.

 Irwan tak buntu akal, dia langsung mengejar dengan bertanya kenapa tidak mencari tahu. Semestinya ada riset dengan tim teknis. Apalagi kewenangan PPK itu sangat luas. Akhirnya Denny akui kalau kolam itu adalah bekas tambang.

Terkait dengan fondasi yang bermasalah (miring.red) Denny mengelak dipersalahkan. Dia melempar itu sebagai tanggung jawab dari konsultan perencana. Denny juga ungkapkan kalau di titik pemasangan fondasi proyek konsultan tidak melakukan riset tanah atau sondir.

Sondir itu dilakukan   saat awal pemasangan tiang diperoleh masalah. Dimana saat akan memulai pekerjaan terjadi genangan air. Sehingga pihak kontraktor meminta agar dipindahkan titik lokasi –jangan dibangun di air.

Namun faktanya tetap saja dibangun di kolam bekas tambang itu. Dari keterangan Denny pembangunan tetap dipilih di lokasi awal (kolam.red) tak terlepas dari saran konsultan perencana Lasidi Pribadi. Lasidi saat itu meyakinkan pihak PPK pembangunan tetap di titik awal hanya saja tambah pelebaran fondasi.

“Konsultan perencana bilang tak perlu pindah lokasi. Tapi cukup tambah pelebaran pondasi saja.  tim teknis juga setuju,” sebut Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: