Pemindahan Kas Daerah dari BSB ke BRI, Politisi Golkar: Tidak Etis! Ada Apa?

Pemindahan Kas Daerah dari BSB ke BRI, Politisi Golkar: Tidak Etis! Ada Apa?

Efredi Effendi --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -  Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi Bank Kas Operasional Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Babel, yang dituangkan dalam keputusan PJ Gubernur Babel nomor 188.44/95/BAKUDA/2023, melalui MoU dianggap Anggota DPRD Babel, Efredi Effendy SH, tidak etis.

Selaku mantan Ketua Pansus Penyertaan modal Bank Sumsel Babel tahun 2021, politisi Golkar Babel ini menyatakan, tidak etisnya Pemprov Babel karena MoU dengan Bank BRI tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung. Padahal DPRD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting.

"Seharusnya pemerintah daerah sebelum melakukan MoU kepada BRI paling tidak untuk melakukan pemberitahuan kepada DPRD, karena DPRD mempunyai hak untuk mengetahui semua kebijakan pemerintah daerah terutama dalam soal penggunaan anggaran, apalagi persoalan pemindahan rekening operasional kas umum dari Bank Sumsel Babel ke Bank BRI, seharusnya diketahui oleh DPRD," ujarnya.

BACA JUGA:Duit Pemprov Babel Utuh di BSB

Padahal DPRD Provinsi bersama Pemerintah Daerah pada tahun 2021 telah mengesahkan Perda No.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Dalam Perda itu Pemerintah Provinsi telah menyertakan modal daerah dalam bentuk saham sebanyak Rp70 Miliar yang diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2024.

Dari hal itu, artinya pemerintah daerah yang mempunyai saham di Bank Sumsel Babel dan terus menerus menerima deviden setiap tahun dari bank Sumsel Babel yang tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah juga.

"Makanya kami menilai tindakan Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung khususnya PJ Gubernur di akhir masa jabatannya mengeluarkan kebijakan yang menurut kami tidak etis serta tidak ada urgensi khusus dalam pemindahan rekening ini. Karena kami nilai kebijakan PJ Gubernur ini bersifat jangka pendek sementara kepemilikan sahan Pemerintah Daerah di Bank Sumsel Babel berjangka panjang jangan, sampai intervensi kepala daerah yang berlebihan justru mengkerdilkan bank-bank daerah milik kita sendiri," ungkapnya.

BACA JUGA:Dukung Stok Daging Babel, BSB Launching KUR Sapi

Seharusnya lanjut Efredi, kewajiban kepala daerah harus mendorong transformasi menuju penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terutama bank-bank milik daerah.

Efredi Effendy pun merasa ada keanehan dalam peroses pemindahan kas oprasional daerah dari Bank Sumsel Babel ke BRI.

"Ada apa?, dan ini akan membuat masyarakat berpikir yang bukan-bukan tentang pemindahan menjelang tahun politik," cetusnya.

"Ada keanehan yang kami lihat dalam proses pemidahan kas operasional daerah dari Bank Sumsel Babel kepada Bank Rakyat Indonesia secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan DPRD. Selaku wakil rakyat yang punya hak melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakkan pemerintah daerah jelas ini akan menimbulkan persepsi lain di mata publik, apalagi saat ini kita dalam menghadapi tahun politik. Oleh karna itu DPRD provinsi Bangka Belitung wajib memanggil pemerintah daerah untuk minta penjelasan dan klarifikasi tentang pemindahan kas operesional daerah secara tiba-tiba," tegasnya.

BACA JUGA:6 Bulan 2022 Cetak Laba Rp408 M, BSB Proyeksi Laba Melampaui Tahun 2021

Sebagai pemegang saham Bank Sumsel Babel, menurutnya kebijakan Pemprov Babel kurang etis dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kota di Babel merupakan pemegang saham di Bank Sumsel Babel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: