Karyawan BPRS Ramai-Ramai Divonis Penjara
--
5. Terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan
6. Terdakwa Afdal diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 92.800.000,- susbsidair 1 tahun penjara
7.Andri Padri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp 92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.
Hadir dalam putusan tersebut tim jaksa penuntut Pidsus Kejari Bangka Selatan Zulkarnain Harahap, Ibrahim dan Deddy Faisal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: