Karyawan BPRS Ramai-Ramai Divonis Penjara

Karyawan BPRS Ramai-Ramai Divonis Penjara

--

5. Terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan 

6. Terdakwa Afdal diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

- Dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan 

- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 92.800.000,-  susbsidair  1 tahun penjara 

7.Andri Padri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

- Dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan 

- Membayar uang pengganti sebesar Rp  92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

Hadir dalam putusan tersebut tim jaksa penuntut Pidsus Kejari Bangka Selatan Zulkarnain Harahap, Ibrahim dan Deddy Faisal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: