Kursi Kades Penyak Masih Kosong, Usai Sapawi Dapat Vonis 4 Tahun, 6 Bulan Penjara

Kursi Kades Penyak Masih Kosong, Usai Sapawi Dapat Vonis 4 Tahun, 6 Bulan Penjara

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah (Bateng), Padlillah--

BABELPOS.ID, KOBA - Kursi Kepala Desa (Kades) Penyak hingga kini masih kosong, usai mantan Kades Penyak, Sapawi menerima vonis penjara 4 Tahun, 6 Bulan terkait kasus unjuk rasa oleh warga Desa Penyak yang berujung pembakaran dan merusak asset yang ada di IUP PT. Mitra Stania Kemingking (PT. MSK) dan menelan kerugiaan hingga 1 Milyar Rupiah.

Diketahui, hingga kini belum ada Pengganti Antar Waktu (PAW) maupun Penanggung Jawab (PJ) Kades Perlang.

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah (Bateng) Padlillah mengatakan jika kepemimpinan Kades Perlang diberikan ke Sekertaris Desa sebagai Plt.

"Jadi sementara Plt nya Sekdes dulu, nanti kita akan pilih PJ dan juga PAW untuk menutup masa jabatan hingga pemilihan lagi dan itu PNS biasanya," ujarnya kepada babelpos.id, Jumat (3/3/2023) di Koba. 

Ia mengungkapkan, jika pemerintahan Kades yang sekarang masih sampai November tahun depan. 

"Sekitar 20 bulan lagi, jadi kita menunggu Bupati Bateng yang akan menunjuk dan melantik PAW ataupun PJ Kades Penyak nantinya," tuturnya.

"Intinya, kalau ada putusan pidana seperti ini, Kades ataupun saya (ASN - red) pasti dipecat langsung, kalau sudah di atas 3 tahun setahu saya," sambungnya. 

Ia berharap tak ada lagi kejadian seperti ini di Bangka Tengah, sehingga masyarakat, pemerintah dan semua elemen bisa bersinergi dengan baik.

"Semoga tidak ada kejadian serupa dan ini kita ambil sebagai pembelajaran," imbuhnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: