Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM
--
"Jadi wilayah yang terbanyak desa sadar hukum dan telah terintegrasi pada pusat data JDIHN adalah Beltim. Harapan kita ini akan terus meningkat," kata Harun.
Sedangkan untuk bidang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lanjut Harun, Kabupaten Bangka 3 KIK, Bangka Tengah 1 KIK, Bangka Selatan 12 KIK, Belitung 2 KIK dan Belitung Timur 34 KIK.
"Sementara untuk pendaftaran perusahaan perseorangan, Kota Pangkalpinang ada 134 pendaftaran, Bangka 42 pendaftaran, Bangka Tengah 26 pendaftaran, Bangka Selatan 9 pendaftaran, Bangka Barat 21 pendaftaran Belitung 39 pendaftaran dan Belitung Timur 9 pendaftaran," kata Harun.
Lebih lanjut Harun menambahkan, untuk pos penanganan dugaan pelanggaran HAM dan kabupaten/kota peduli HAM, seluruh kabupaten kota sudah memilikinya yang di tempatkan pada tiap kecamatan dan untuk penghargaan berskala nasional kabupaten/kota Peduli HAM pada Tahun 2022 diraih oleh Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.
Pada dasarnya, diakui Harun, kabupaten/kota dapat meraih penghargaan tersebut, namun memang masih perlu dorongan dari Kanwil Kemenkumham Babel.
"Inilah perlunya pada kesempatan hari ini kami sosialisasikan tugas dan fungsi pelayanan hukum dan HAM dengan harapan seluruh Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pelayanan hukum dan HAM melalui program kegiatan sebagaimana kami sampaikan tadi dikarenakan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang harus kita laksanakan," jelasnya.
Lanjut Harun, berdasarkan data koperasi dan usaha kecil menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, jumlah UKM sebanyak 189.971 dan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebanyak 194 pendaftaran merek, 368 pendaftaran hak cipta, dan 4 pendaftaran paten.
Dari data tersebut, menurutnya, masih sangat jauh jumlah perlindungan hukum bagi UMKM terkait hak kekayaan intelektualnya.
Karena itu, katanya, dengan adanya MoU ini dapat memperkuat sinergitas Kanwil Kemenkumham dengan seluruh pemerintah daerah Kabupaten/kota.
Sebab dikatakan Harun, ruang lingkup dari objek kesepakatan ini secara umum di bidang pelayanan hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Bentuk program kegiatan kesepakatan ini secara teknis tertuang dalam rencana kerja dan dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
"Jadi melalui kesepakatan bersama ini, mari kita sepakati untuk saling bekerja sama bersinergi mengoptimalkan pelayanan hukum dan HAM. Dan dalam upaya untuk mewujudkan visi dan misi Bangka
Belitung, maka perlu didukung oleh pembangunan hukum dan HAM. Untuk itu, mari kita bersama-sama kuatkan sinergi dan satukan kekuatan untuk memajukan Bangka Belitung yang berbudaya hukum dan HAM, sehingga tercapai Bangka Belitung yang maju dan sejahtera," harapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin menyambut baik rakor dan penandatanganan kerjasama tersebut. Katanya, pada hakekatnya pembangunan hukum untuk menata kehidupan masyarakat. Demikian halnya untuk HAM.
Menurut Ridwan, untuk aspek HAM di wilayah Babel tidak begitu bermasalah. Namun untuk aspek hukum khususnya pembangunan hukum sampai ke lapisan masyarakat bawah belakangan ini cukup gamang mulai dari kalangan masyarakat hingga kalangan pejabat pemerintahan terhadap penerapan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: