Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM
--
Wujudkan Optimalisasi Layanan Hukum dan HAM di Babel
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi sinergitas pembangunan hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diseminasi perseroan perorangan di Soll Marina Hotel & Conference Center, Rabu (15/2/2023).
Rakor dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Bupati Bangka Barat Sukirman, Bupati Belitung Timur Burhanudin, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Pemprov Babel Rofiko, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti dan para Kepala UPT Kanwil Kemenkumham se-Pangkalpinang serta undangan stakeholder lainnya.
Rakor diawali dengan penayangan video profil singkat Kanwil Kumham Bangka Belitung dan capaian yang telah dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada pemda atas kepeduliannya terhadap HAM dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan pemda terkait pelaksanaan optimalisasi fungsi pelayanan hukum dan HAM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap melalui rakor ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam membangun hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung ke arah yang lebih maju.
Dikatakan Harun, rakor ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham RI, bahwa Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuan dari rakor ini ialah terwujudnya peraturan perundang-undangan yang efektif, terinformasinya perusahaan perorangan, meningkatnya koordinasi dan kerja sama kelembagaan dalam pembangunan hukum dan HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Harun.
Dalam rakor ini, Harun mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah karena telah melaksanakan amanah dari UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk harmonisasi raperda/raperkada, papar Harun, Pangkalpinang terdapat tiga harmonisasi raperda dan Kabupaten Bangka satu penyusunan naskah akademik dan tiga harmonisasi raperda.
Kemudian untuk Kabupaten Bangka Tengah, lanjutnya, terdapat lima harmonisasi raperda, Kabupaten Bangka Barat dua penyusunan naskah akademik dan 14 harmonisasi Raperda dan Kabupaten Bangka Selatan dua penyusunan naskah akademik dan tiga harmonisasi raperda.
Sementara untuk Kabupaten Belitung, sambung Harun, ada dua penyusunan naskah akademik dan delapan harmonisasi raperda.
"Nah untuk Kabupaten Belitung Timur, itu ada dua penyusunan naskah akademik dan 14 harmonisasi raperda," urainya.
Lebih lanjut dijelaskan Harun, untuk bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan desa sadar hukum, Kota Pangkalpinang memiliki 6 kelurahan sadar hukum dan telah terintegrasi pada pusat data JDIHN, kemudian Kabupaten Bangka 2 desa, Bangka Tengah 6 desa, Bangka Barat 4 desa, Bangka Selatan 6 desa, Belitung 7 desa dan Belitung Timur 10 desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: