Posko Pengaduan dan Aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu' Bukti Pengawasan Partisipatif di Era Digital

Posko Pengaduan dan Aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu' Bukti Pengawasan Partisipatif di Era Digital

Sahirin --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jelang satu tahun Pemilihan Umum, Bawaslu seluruh Indonesia menggelar apel siaga pengawasan. Senada dengan Bawaslu Bangka Belitung kegiatan dirangkaikan dengan peluncuran posko pengaduan dan aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'.

Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sahirin menjelaskan Bawaslu meluncurkan aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'. Menurut dia, aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif tersebut dibuat sebagai percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan, serta amanah Perbawaslu pengawasan partisipatif.

"Nantinya di aplikasi ini semua orang dari berbagai unsur, komunitas bisa bertukar informasi dan diskusi. Begitu juga politisasi SARA, disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan secara cepat, juga menjadi pusat informasi kepemiluan yang terpercaya," urainya.

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Gelar Apel Siaga Pengawasan

Sahirin meyakini komunitas digital pengawasan partisipatif ini menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. dia berharap, di era digital saat ini pengawasan partisipatif lebih dapat lebih dimaksimalkan.

"Beda jaman dahulu era manual kami harap masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi itu berpartisipasi berdiskusi. Dan bisa menyampaikan ke komunitas lain untuk menggunakan aplikasi ini," tuturnya.

BACA JUGA:Setahun Menuju Pemilu, Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan

Sementara, Posko Pengaduan yang juga diluncurkan hari ini sudah diinstruksikan ke semua jajaran tingkat bawah. Posko itu nantinya akan menerima pengaduan mulai dari pemutakhiran data pemilih.

"Kalau ada yang belum terdaftar dalam e-coklit atau DPT sampaikan ke jajaran kami tingkat bawah. Akan segera kita tindaklanjuti dan meneruskan ke KPU agar semua yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT," tuturnya.

BACA JUGA:Libatkan Panwascam dan PPK, Bawaslu Pangkalpinang Gelar Rakor Pengawasan Peserta Pemilu

Sementara itu, Plt Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Babel, Rogrius Sinulingga menguraikan aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu' juga dapat mengidentifikasi berita yang di peroleh tersebut hoax atau tidaknya.

Keunggulan lain dari aplikasi ini juga dapat merespon aduan masyarakat dengan cepat, sehingga aduan yang masuk dapat segera ditanggapi dan masyarakat tidak perlu menunggu dengan waktu yang lama.

“Cek berita itu hoax atau tidak pantauan pemilu juga ada. Jadi masyarakat tinggal mengirim berita dan foto bisa tau berita itu hoax atau tidaknya. Semua masyarakat dapat berkontribusi. Tinggal di share disitu, bisa langsung merespon dan menindak aduan secepatnya,” tutupnya.(*)

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Gandeng UBB, Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: