Polsek Riausilip Tangkap Pelaku Bobol Rumah dan Curanmor

Polsek Riausilip Tangkap Pelaku Bobol Rumah dan Curanmor

--

RIAUSILIP, BABELPOS.ID - Lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah rumah dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Deni Saputra/DS (28) seorang buruh harian lepas harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria warga asal  Kecamatan Pemungutan Selatan, Ogan Ilir, Sumsel ini diduga mencuri awal tahun lalu. 

DS yang di bangka tinggal di Batu Dinding Belinyu ini diduga kuat mencuri motor pada Rabu (1/2) siang di Dusun Bukit Tebok Desa Silip, Riasilip. Kapolsek Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kapolsek Riausilip Iptu Eka N. Zen membenarkan penangkapan DS. 

Dalam aksinya, DS masuk rumah korban dengan cara mendobrak dan merusak jendela dapur mengunakan besi gagang dodos sawit. Setelah itu, DS masuk menaiki jendela dan  membongkar isi rumah korban.

Sejumlah barang berharga diambil DS seperti tiga buah jam tangan yang membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Riausilip yang ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Riausilip bersama Bhabinkamtibmas Desa Silip mendatangi TKP rumah korban.

"Kita kemudian mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan di sebuah rumah kosong, tidak jauh dari TKP. Anggota Polsek Riausilip dan warga langsung menuju lokasi yang dicurigai, kemudian mengamankan seorang laki-laki. Setelah diinterogasi diduga pelaku, DS mengakui memasuki rumah warga dan mengambil barang tanpa izin," jelas Iptu Eka N. Zen kepada Babel Pos, Rabu (1/2).

Pelaku DS lalu menunjukkan barang bukti yang disimpan di semak-semak, termasuk satu unit sepeda motor yang  sebagai alat transportasi aksinya. Di hadapan pihak kepolisian, DS mengaku motor yang ia pakai tersebut juga hasil pencurian. 

"Motor Honda Beat yang dipakai pelaku diperoleh dari hasil curian di Pantai Batu Dinding, Kelurahan Mantung, Belinyu," ujarnya.

Atas tangkapan tersebut, Polsek Riausilip berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka guna tindak lanjut penyidikan. Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: