Tambak Udang Vaname di Bateng Sumbang PAD Ratusan Juta

Tambak Udang Vaname di Bateng Sumbang PAD Ratusan Juta

Bupati Algafry Rahman --

BABELPOS.ID, KOBA - Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman mengungkapkan bahwa kehadiran tambak udang Vaname di wilayahnya mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp600 juta.

Ia juga menyampaikan keinginanya pada Tahun 2023 untuk dapat menggerakkan perekonomian, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun Insfrastruktur.

"Tentunya pada tahun 2023 kita tetap mengandalkan tiga sektor, yakni pertanian, perikanan dan UMKM sebagai pemicu pembangunan di Bateng, karena meskipun masih ada sektor pertambangan, akan tetapi lambat laun akan habis," ujarnya kepada babelpos.id pada Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA:Pemkab Bateng Panen Kepiting Bakau dan Udang Vaname di Guntung

Menurutnya usaha udang Vaname merupakan salah satu ekonomi berkelanjutan bagi Bangka Tengah yang merupakan daerah pesisir.

"Udang Vaname ini sangat digandrungi para investor untuk dikembangkan di Bateng mulai dari Kecamatan Pangkalanbaru, Kecamatan Namang, Kecamatan Koba dan Kecamatan Lubuk Besar dengan rincian ada 19 perusahaan tambak udang vaname yang berinvestasi," terangnya.

Menurut Algafry, budidaya udang vaname di Bateng berbeda dengan wilayah lain, karena sangat memperhatikan lingkungan sekitar.

"Perlu diketahui bahwa lewat udang Vaname, Bateng sudah bisa hasilkan PAD, karena kita punya Perda yang mengharuskan setiap penambak udang yang memiliki tambak ukuran 1 meter² harus membayar restribusi ke Pemkab Bateng sebesar 1000 rupiah," ungkapnya.

"Ukuran 50 kali 50 meter² setidaknya harus bayar ke kita sebesar Rp2,5 juta dan ini disetorkan setelah panen, yang mana mereka ini bisa panen 2 sampai 3 kali dalam setahun," sambungnya.

BACA JUGA:Bateng Bakal Kembangkan Tambak Rakyat Udang Vaname Tiap Kecamatan

Ia menambahkan, karena Perda ini baru ada pada era dirinya menjabat, maka kisaran yang didapat baru sekitar Rp500 hingga Rp600 juta.

"Karena perda restribusi ini baru ada, jadi PAD yang didapat baru 500 sampai 600 juta rupiah dan tentunya pengelolaan pabrik serta lingkungan akan terus kita perhatikan," imbuhya. 

BACA JUGA:Sudah Ada 17 Unit Usaha Udang Vaname di Bateng, Buyer Langsung Jemput Ekspor Pasar Dunia

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bateng, Sugianto mengatakan Bateng memang sudah memiliki Perda retribusi tambak dan Kabupaten Bangka Tengah merupakan satu-satunya daerah yang disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk memungut retribusi tambak, sementara kabupaten lain yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: