Demi PAD, Pemkot Pangkalpinang Siap Optimalisasikan Potensi Reklame

Demi PAD, Pemkot Pangkalpinang Siap Optimalisasikan Potensi Reklame

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Plt.Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Juhaini mewakili Pj.Walikota Pangkalpinang, Kamis (03/07/2025) membuka kegiatan Rapat Pembahasan Penertiban Reklame di Kota Pangkalpinang di Smart Room Center Kantor Walikota Pangkalpinang.

BACA JUGA:AI+ Masuk Pasar Smartphone, Luncurkan Ponsel Murah Ini

Lebih lanjut disampaikan oleh Juhaini bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas hasil rapat Badan Anggaran bersama Sekda Kota, Mie Go selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pangkalpinang dan tim yang meminta untuk menyampaikan potensi-potensi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

"Dengan kondisi defisit anggaran saat ini maka Pemkot Pangkalpinang juga diminta untuk lebih kreatif, inovatif dalam rangka meningkatkan PAD," tambahnya.

Upaya ini sekaligus juga penting dilakukan dalam memberikan informasi yang akurat dalam menanggapi ramainya pemberitaan di media, sehingga TPAD juga meminta untuk memberikan kejelasan terkait tindak lanjut daripada reklame, karena sangat mungkin untuk dilakukan optimalisasi.

BACA JUGA:Pj. Walikota Urai Komiten Implementasi Smart City di Hadapan DPRD Pangkalpinang

Juhaini menyebut bahwa sampai saat ini jumlah reklame yang ada di Kota Pangkalpinang berjumlah sebanyak 918 item dan terletak di 19 ruas jalan, dengan 8 ragam jenis, status kepemilikan lahan dan kondisi.

Pemkot juga sudah memutuskan bahwa dari 19 ruas jalan tersebut, maka tim kita akan mengumpulkan mulai dari sepanjang jalan jenderal sudirman yang terdapat 96 reklame.

Dari hasil operasi yang dilakukan di temukan masih banyak pemasangan reklame yang tak mengantongi izin.

BACA JUGA:Ini Calon Striker Timnas Indonesia yang Baru dari FC Volendam

Juhaini menjelaskan bahwa rapat ini salah satunya juga mempedomani sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung.

Yang mengatur terkait dengan pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sertifikat layak fungsi, dan sertifikat SKBG (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) yang berkaitan dengan konstruksi reklame. 

BACA JUGA:PT Timah Gelar Gotong Royong Hingga Serahkan Bantuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: